Selasa, 21 Juli 2026

Kejari Batam Lelang 31 Barang Rampasan Negara, Motor Mulai Rp1 Juta dan HP Rp200 Ribuan

Berita Terkait

ilustrasi lelang daring F. Unsplash

batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akan melelang 31 unit barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang yang ditawarkan terdiri dari 16 unit sepeda motor dan 15 unit telepon seluler (ponsel) dengan harga limit mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Lelang dilakukan sebagai bagian dari optimalisasi pemulihan aset negara dan dapat diikuti oleh masyarakat secara terbuka melalui sistem lelang resmi pemerintah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, mengatakan seluruh barang yang dilelang telah berstatus rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini lelang resmi negara yang diselenggarakan secara transparan untuk mendukung optimalisasi pemulihan aset negara,” ujarnya, Minggu (19/7).

 

Motor dan Ponsel Berbagai Merek

Barang yang akan dilelang meliputi sejumlah sepeda motor dari berbagai merek, antara lain:

  • Honda Beat
  • Honda CB150
  • Honda Scoopy
  • Yamaha Mio
  • Yamaha Jupiter MX

Selain kendaraan, Kejari Batam juga melelang 15 unit ponsel dari berbagai merek, seperti:

  • iPhone
  • Samsung
  • Oppo
  • Vivo
  • Infinix

Harga limit kendaraan ditawarkan mulai Rp1 jutaan, sedangkan ponsel dibuka mulai Rp200 ribuan.

“Untuk harganya sudah ditentukan dan bisa dicek masyarakat,” kata Gustian.

 

Lelang Digelar Secara Online

Proses lelang akan dilaksanakan melalui situs resmi lelang negara dan terbuka bagi masyarakat umum, baik perorangan maupun badan hukum.

Untuk mengikuti lelang, peserta wajib memiliki akun yang telah terverifikasi di lelang.go.id. Khusus peserta perorangan, dokumen yang harus disiapkan antara lain KTP, NPWP, dan rekening atas nama pribadi.

Menurut Gustian, sistem lelang elektronik memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta karena proses penawaran dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

“Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki berbagai barang hasil rampasan negara melalui lelang yang dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

 

Jadwal Melihat Barang dan Penawaran

Masyarakat yang berminat dapat melihat langsung kondisi barang di Kantor Kejaksaan Negeri Batam mulai 27 Juli hingga 10 Agustus 2026.

Sementara itu, batas akhir pengajuan penawaran lelang ditetapkan pada 11 Agustus 2026.

Kejari Batam menegaskan pemenang lelang akan ditentukan berdasarkan penawaran harga tertinggi yang masuk sesuai mekanisme lelang negara.

“Pemenang lelang adalah peserta dengan penawaran paling tinggi,” tutup Gustian. (*)

UPDATE