Sabtu, 25 April 2026

Kenaikan UMP Rata-rata 1,09 Persen, Anggota DPRD Batam: Sistem Ini Telah Memiskinkan Buruh

Berita Terkait

FSPMI Kota Batam melakukan unjukrasa di depan kantor Wali Kota Batam beberapa waktu lalu. Mereka menuntut agar UMK Kota Batam pada 2022 naik 7 hingga 10 persen. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

batampos.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen.

Menanggapi hal tersebut anggota DPRD Kota Batam, Mohamad Mustofa, mengatakan, saat ini buruh dalam posisi yang sangat dirugikan.

“Suka tidak suka, sistem ini telah memiskinkan buruh di Indonesia, khususnya di Kota Batam,” jelasnya, Rabu (17/11/2021).

Ia menjelaskan, dengan upah disetralisasi atau terpusat dipastikan sangat merugikan pekerja. Pasalnya kata dia, setiap daerah kebutuhan hidupnya berbeda-beda.

“Ini tidak bisa ditarik ke pusat. Karena dengan kenaikan sekarang sudah terbukti benar-benar apa yang terjadi sekarang, suka atau tidak suka kemiskinan akan naik dengan kondisi yang ada,” katanya.

Politisi PKS itu mengatakan, dengan upah saat ini pekerja di Kota Batam sudah sangat kesulitan untuk memenuhi hidup. Terlebih beberapa komiditi saat ini naik drastis.

“Apalagi hasil survei BPS (Badan Pusat Statistik,red) sendiri mengatakan Kepri adalah bagian dari 10 daerah yang memang dalam biaya hidup tertinggi. Khusus di Kepri, Kota Batam adalah kota yang biaya hidupnya tertinggi,” paparnya.

Dengan kondisi saat ini, kata dia, dalam mengambil kebijakan pemerintah harus benar-benar berpandang kepada rakyat bukan hanya kepada investasi.

“Apa yang dinyatakan didalam Undang-Undang (UU) Omnimbus Law atau Cipta Kerja yang dulu digadang-gadang UU sapu jagat ini akan memudahkan investasi masuk dan akan tidak ada pengangguran dan lainnya, nyata sekarang UU itu tidak mampu juga mendatangkan investasi,” katanya.

UU tersebut lanjutnya justru berdampak negatif kepadda para buruh. Hal ini kata dia, harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah pusat dan mengevaluasi UU Cipta Kerja.

Ia melanjutkan, UU Cipta Kerja yang sudah diketok pada 2020 lalu sampai hari ini belum terlalu mendongrak investasi.

“Mau tidak mau pemerintah harus mengakui dalam penerapan Undang-Undang ini ada yang miss. Hanya sebatas ingin memberikan karpet-karpet merah bagi perusahaan yang sudah ada di Indonesia yang dengan Undang-Undang tersebut perusahaan tersebut tentunya akan membesar. Tapi perusahan-perusahaan baru belum ada yang signifikan,” tuturnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut bahwa besaran UMP 2022 ini tidak bisa sesuai dengan keinginan buruh karena pemerintah harus mengikuti formula baru yang tertuang di PP dan merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun kata dia, formula ini bertujuan meminimalisir kesenjangan upah di antar wilayah dan mengentaskan kemiskinan.

“Yang sebenarnya ini adalah salah satu kebijakan yang justru berimbang untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah yang upah minimumnya tinggi dan upah wilayah lainnya yang rendah,” kata Ida saat rapat bersama Komisi IX DPR, Senin (15/11/2021).(*/esa)

UPDATE