batampos – Kericuhan terjadi di Apartemen Indah Puri dan Resort, Sekupang, Sabtu (18/12) karena adanya puluhan pria menghadang dan berupaya menggagalkan proses eksekusi bangunan yang dilakukan pihak pengelola apartemen.
Informasi yang didapatkan, kericuhan itu berawal antara penghuni dan pihak pengelola sejak 7 September 2018. Saat itu, UWTO Apatemen Indah Puri habis dan penghuni apartemen disuruh untuk meninggalkan lokasi.
BACA JUGA:Sepi Pengunjung, Pedagang Pasar Aviari Tolak Sistem Parkir Berbayar
“Oleh karena itu, dengan berakhirnya masa UWTO tersebut secara hukum berakhir pula hak para penghuni atas bangunan tersebut. Dan secara otomatis hak pengelolaan lahan akan kembal kepada BP Batam,” ujar kuasa hukum Apartemen Indah Puri, Mangara, Selasa (21/12) siang.
Ia menjelaskan lahan tersebut kemudian dikelola PT Guthrie Jaya Indah Island Resort, sejak bulan Agustus 2018 dan berubah dalam hal susunan pengurus dan pemegang saham. Bahkan status perseroan telah berubah dari perusahaan penanaman modal asing (PMA) menjadi perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal.
“Pihak pengelola ingin membangun apartemen dan mal baru yang lebih modern di lokasi tersebut. Bangunan lama yang sudah tidak layak, dibongkar, namun mendapat perlawanan dari pihak penghuni. Penghuni merasa memiliki hak atas bangunan tersebut dan menolak untuk pindah,” katanya.
Perlawanan dari penghuni tersebut berlangsung hingga akhir pekan kemarin. Puluhan preman yang diketahui disewa oleh salah seorang penghuni berkewarganegaraan asing (WNA) berinisial ED. Puluhan preman ini diupah sebesar Rp 6 juta.
“Mereka (preman) sudah mengakui perbuatannya. Kami memberikan apresiasi dan memaafkan, serta tidak akan dilanjutkan ke proses hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang pelaku penghadangan, AK mengaku ia diupah oleh ED untuk menghalangi proses eksekusi bangunan di lokasi. Ia mengaku masuk ke lokasi apartemen tanpa izin.
“Kami menghalang-halangi proses eksekusi bangunan. Akibatnya, proses pembongkaran menjadi gagal, sehingga berdampak pada reputasi dan nama baik resort,” akunya. (*)
Reporter: Yofi



