batampos.co.id- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengamankan pelaku cyber crime di Medan. Pelaku yang diamankan yakni Riyandi Wijaya Alias Cipenk.
Direktur Ditkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, Riyandi Wijaya adalah pelaku tindak pidana penipuan online.
BACA JUGA: Korban Pinjol Ilegal, Laporkan!
Dia menjalankan aksinya dengan berpura-pura dari pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL). Riyandi merupakan terpidana 7 tahun penjara di Lapas Siborong-borong atas kasus perkara Narkotika yang ditangani Polres Deli Serdang. “Pelaku merupakan tangkapan Polda Sumut lyang ditangani Polres Deli Serdang,” tuturnya.
Ia menjelaskan, kejadian bermula dari korban menerima pesan WhatsApp dari tersangka Riyandi Wijaya. Saat itu, Riyandi mengaku sebagai teman SMP korban bernama Agus dan menawarkan berbagai jenis mobil lelang dengan harga yang murah. Korban pun kemudian tertarik dan berniat untuk membeli mobil Toyota Rush tahun 2019 dengan harga Rp 170.000.000 ditambah diskon 10%.
“Untuk mengikuti proses lelang tersebut korban diminta oleh tersangka untuk mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 163.000.000 dengan 4 kali pengiriman melalui Mobile Banking,” bebernya.
Setelah dilakukan pembayaran, korban pun dikirimkan foto STNK kendaraan Mobil Toyota Rush. Setelah dilakukan pengecekan oleh korban secara online, ternyata STNK kendaraan tersebut tidak terdaftar atau fiktif.
“Tersangka melakukan serangkaian tindak pidana tersebut dari dalam salah satu lapas di Sumatera Utara. Dalam aksinya dia melakukan sendiri,” tegasnya
Dhani menambahkan, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka, yakni berupa 3 unit Handphone berbagai merk dan 2 buah kartu Sim Card Indosat Ooredo, sedangkan barang bukti yang diamankan dari korban adalah 2 Unit ponsel, 1 buah Sim Card Telkomsel, 1 buah Micro SD card, 1 buah akun Facebook milik korban, 1 buah buku tabungan Bank Mandiri, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri, 1 buah kartu ATM Bank Sumut dan 1 Unit Handphone merk Samsung.
“Pasal yang dipersangkakan adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Atas Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 45a Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun Dan/Atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00,- Dan/Atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 dengan Pidana Penjara Paling Lama 12 tahun Dan/Atau denda paling banyak Rp 12 Miliar,” katanya. (*)
Reporter : Eggi Idriansyah

