
batampos – Polda Kepri menetapkan seorang pria berinisial KS alias Khumaidi Siroj sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Pria berusia 49 tahun ini diduga menipu seorang mantan kepala daerah di Kepri (ex Bupati Natuna) hingga merugi miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengatakan penetapan DPO dilakukan setelah tersangka tidak kooperatif dalam proses penyidikan. KS diketahui merupakan warga asal Kudus, Jawa Tengah.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial WS, yang merupakan mantan bupati di wilayah Kepulauan Riau. Laporan tersebut resmi dibuat pada Desember 2025 setelah korban merasa dirugikan.
“Pelapor berinisial WS, yang merupakan mantan Kepal Daerah di wilayah Kepulauan Riau,” ujarnya.
Menurut Nona, tersangka menjanjikan kepada korban dapat membantu mendapatkan rekomendasi dari salah satu tokoh partai politik. Rekomendasi tersebut disebut-sebut untuk mendukung pencalonan korban kembali sebagai bupati untuk periode kedua.
Pertemuan antara korban dan tersangka pertama kali terjadi pada Maret 2024 di Tanjungpinang. Dalam pertemuan itu, tersangka meyakinkan korban dengan berbagai janji dan klaim kedekatan dengan pihak partai.
“Tersangka menjanjikan korban untuk dapat rekomendasi sebagai calon bupati dari partai,” tegasnya.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang kepada tersangka pada Juli 2024. Total uang yang diberikan mencapai Rp3 miliar, yang disebut akan digunakan untuk mengurus rekomendasi pencalonan.
Namun setelah uang diserahkan, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Tersangka juga tidak dapat menunjukkan bukti adanya kedekatan dengan tokoh partai yang dimaksud.
“Bahkan saat korban meminta kejelasan hingga meminta pengembalian uang, tidak ada respons yang jelas dari tersangka,” ujar Nona.
Dalam perjalanan kasus, tersangka sempat memberikan giro kepada korban sebagai bentuk pengembalian. Namun setelah diperiksa, giro tersebut kosong dan tidak dapat dicairkan.
“Ternyata giro itu kosong,” sebutnya
Korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepri. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh penyidik.
Penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada tersangka. Namun, KS tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.
Penyidik juga telah mendatangi alamat tersangka sesuai data KTP, namun yang bersangkutan tidak ditemukan. Keberadaan tersangka hingga kini tidak diketahui.
“Berdasarkan gelar perkara pada 3 Maret 2026, tersangka ditetapkan sebagai DPO. Saat ini kami masih melakukan pencarian dan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar segera melapor,” tutup Nona. (*)

