
batampos- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU Kota Batam. Tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS diamankan bersama barang bukti ribuan liter BBM dan uang tunai ratusan juta rupiah.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh timnya. Para tersangka diamankan pada 13 April lalu.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit mobil pickup dengan nomor polisi BP 8536 EJ, BP 8710 IO, dan BP 8816 DJ. Selain itu, turut diamankan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi. Tak hanya kendaraan, aparat juga menyita ribuan liter BBM jenis Pertalite dan solar.
“Rinciannya, sebanyak 1.452 liter Pertalite dari satu tersangka dan 1.056 liter dari tersangka lainnya,” jelasnya.
Dalam pengembangan kasus, penyidik kembali menemukan sekitar 2.000 liter solar yang diangkut menggunakan truk. “Selain itu, kami juga mengamankan puluhan jeriken plastik, masing-masing 44 dan 33 buah, yang digunakan untuk menampung BBM,” jelasnya.
Dijelaskannya, penyidik menyita dokumen berupa surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Batam, surat kuasa, serta uang tunai sebesar Rp105.400.000 yang diduga hasil dari penjualan ilegal BBM subsidi. Satu unit telepon genggam juga diamankan sebagai alat komunikasi para tersangka.
“Modus para pelaku menggunakan surat rekomendasi untuk membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU, seperti di kawasan Tembesi, Sei Harapan, dan Jalan Gajah Mada,” tegasnya.
Setelah memperoleh BBM, para tersangka kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Pertalite yang dibeli sekitar Rp10 ribu per liter dijual kembali seharga Rp15 ribu per liter. Sementara solar subsidi yang dibeli Rp6.800 per liter dijual kembali dengan harga antara Rp10 ribu hingga Rp12 ribu per liter.
“Dari praktik ini, para pelaku memperoleh keuntungan yang cukup besar,” tambah Silvester.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, ketiganya telah ditahan di Rutan Ditreskrimsus Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik ilegal tersebut.
Sementara itu, Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga wilayah Kepri, Bagus Handoko, menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap SPBU yang diduga terlibat.
“Kami akan periksa ulang sistem pengawasan, khususnya terkait verifikasi surat rekomendasi. Jika terbukti ada pelanggaran, izin SPBU bisa dicabut dan tidak diizinkan beroperasi,” tegasnya.(*)



