Jumat, 12 Juni 2026

Tiga Pelaku Jambret iPhone Mahasiswi Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Salah satu jambret yang diamankan polsek Batam Kota. F istimewa

batampos – Tiga pelaku pencurian dengan modus jambret yang merampas iPhone 14 Pro milik seorang mahasiswi di kawasan Komplek Nusa Jaya, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Rabu (10/6), berhasil dibekuk Polsek Batam Kota bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima melalui layanan Polisi 110.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada malam harinya di kawasan Bengkong, polisi turut mengamankan barang bukti berupa telepon genggam milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Korban berinisial NA (22) menjadi sasaran pelaku saat mengendarai sepeda motor dari arah Cahaya Garden menuju rumahnya sekitar pukul 18.15 WIB. Dua pelaku yang berboncengan mendekati korban dan mengambil handphone yang berada di dalam tas selempang korban yang dalam keadaan terbuka.

Menyadari menjadi korban pencurian, NA berusaha mengejar pelaku. Namun korban terjatuh dari sepeda motor hingga mengalami luka pada bagian bibir serta lecet dan memar di tangan maupun kaki. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp9 juta.

Mendapat laporan melalui layanan darurat 110, Tim Jatanras yang dipimpin Ipda Dedy Pasaribu bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota di bawah pimpinan Iptu Rahmat Susanto langsung melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, dan mengumpulkan keterangan saksi.
“Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 21.20 WIB tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku di kawasan Bengkong beserta barang bukti hasil kejahatan,” ujar Iptu Rahmat Susanto.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing LMN (29) sebagai eksekutor, DS (21) sebagai pengendara sepeda motor, dan ES (31) yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan. Polisi menyita satu unit Honda Beat warna hitam dan iPhone 14 Pro warna Gold milik korban.
“Barang bukti berhasil kami amankan dan saat ini para tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

LMN dan DS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (g) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara ES dipersangkakan melanggar Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang berharga yang dibawa serta memanfaatkan layanan Polisi 110 untuk melaporkan tindak kejahatan secara cepat.(*)

UPDATE