Sabtu, 4 Juli 2026

Nadiem Divonis 10 Tahun, Sekolah di Batam Tetap Gunakan Chromebook

Berita Terkait

Sejumlah siswa SMP Negeri 12 Batam memanfaatkan 15 unit Chromebook bantuan dari pemerintah untuk mengerjakan tugas di sekolah. Chromebook tersebut masih berfungsi dengan baik hingga saat ini. Foto: Azis Maulana/Batam Pos

batampos – Di tengah sorotan nasional terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sekolah-sekolah di Kota Batam tetap memanfaatkan perangkat tersebut untuk mendukung pembelajaran berbasis digital.

Meski program pengadaan Chromebook menjadi objek perkara korupsi di tingkat nasional, perangkat bantuan pemerintah yang diterima sejumlah sekolah di Batam masih berfungsi dengan baik dan terus digunakan dalam kegiatan belajar mengajar maupun pelaksanaan asesmen berbasis komputer.

Salah satu penerima bantuan tersebut adalah SMP Negeri 12 Batam. Sekolah itu menerima 15 unit Chromebook melalui program bantuan pemerintah pusat beberapa tahun lalu.

Hingga kini, seluruh perangkat masih dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan akademik.

”Kami mendapatkan 15 unit dan sampai sekarang masih digunakan. Kemarin dipakai untuk ujian kenaikan kelas dan Tes Kemampuan Akademik (TKA),” kata Kepala SMP Negeri 12 Batam, Nurmi, Selasa (30/6).

Baca Juga: Ribuan Calon Siswa di Batam Gagal Lolos SPMB

Menurut Nurmi, seluruh Chromebook yang diterima sekolahnya masih berfungsi dengan baik dan belum mengalami kendala teknis yang berarti. ”Untuk operasional Chromebook masih bagus semua. Sampai saat ini tidak ada kendala,” ujarnya.

Ia mengatakan, kualitas jaringan internet menjadi faktor utama yang menentukan kelancaran penggunaan Chromebook di sekolah.

”Kalau wifi bagus, insyaallah tidak ada masalah,” katanya.

Nurmi menilai bantuan Chromebook telah mendukung transformasi pembelajaran digital, terutama dalam pelaksanaan ujian dan asesmen yang kini semakin mengandalkan perangkat teknologi.

Penerima bantuan Chromebook di Batam tersebar di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga sekolah luar biasa (SLB), baik negeri maupun swasta.

Di tingkat nasional, program pengadaan Chromebook kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

Nadiem menyatakan kecewa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Selasa (30/6).

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia, 13 Orang Jadi Tersangka

Menurut Nadiem, putusan tersebut mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

”Hari ini (kemarin) terjawab, semua fakta persidangan diabaikan. Apakah kebenaran dan keadilan masih memiliki arti di negeri ini?” ujarnya usai sidang.

Ia menilai amar putusan tidak mencerminkan fakta yang telah dipaparkan selama proses persidangan.

”Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal dan bertolak belakang dengan seluruh proses persidangan,” katanya.

Nadiem juga mengaku memperhatikan sikap para hakim saat membacakan putusan.

”Keempat hakim yang memvonis saya tidak satu pun berani melihat langsung ke mata saya saat membacakan putusan,” ucapnya.

Ia tetap meyakini tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diputuskan majelis hakim.

”Saya yakin mereka tahu saya tidak bersalah karena fakta-fakta persidangan menunjukkan saya tidak melakukan tindak pidana itu,” tegasnya.

Nadiem turut menyinggung adanya dissenting opinion dari salah seorang anggota majelis hakim. Menurut dia, pendapat berbeda tersebut menunjukkan masih ada hakim yang berpegang pada fakta persidangan.

”Hakim Andi secara lugas menyatakan saya seharusnya dibebaskan tanpa syarat berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.

Baca Juga: LAM Apresiasi Langkah Cepat Pemko Batam Bahas Perda Kampung Tua

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Selain itu, majelis hakim menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Jika tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa. Apabila nilai harta tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nadiem memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp809 miliar dari proyek digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.

Hakim menilai pengadaan Chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan riil dunia pendidikan, melainkan diarahkan untuk kepentingan bisnis tertentu. Kebijakan tersebut juga dikaitkan dengan upaya mendorong peningkatan investasi Google melalui penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara dinyatakan mengalami kerugian sebesar Rp2,1 triliun, yang terdiri atas pengadaan laptop Chromebook senilai Rp1,567 triliun dan pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) senilai USD44.054.426 atau sekitar Rp621,3 miliar.

Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

 

ReporterAzis Maulana

UPDATE