Senin, 6 April 2026

Naik Tarif, Layanan Boat Pancung Harus Ditingkatkan

spot_img

Berita Terkait

spot_img

 

batampos – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, meminta seluruh penambang boat pancung melengkapi alat keselamatan atau life jacket bagi penumpang.

Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi para penumpang. Terlebih, jasa layanan penyeberangan boat pancung, khususnya dari Batam menuju Belakangpadang, juga mengalami kenaikan tarif sehingga butuh pelayanan ekstra bagi penumpang.

foto: dalil harahap / Batam Pos

”Kami sudah minta mereka menyiapkan (alat keselamatan), bahkan dari dulu. Nanti akan ada petugas yang memantau di lapangan. Untuk wewenangnya (penindakan) itu ada di KSOP (Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan),” ujar Salim, Selasa (22/2/2022).

Seperti diketahui, jasa angkutan transportasi boat pancung rute Sekupang ke Belakangpadang mengalami kenaikan tarif sebesar Rp 3 ribu, yakni dari Rp 15 ribu menjadi Rp 18 ribu. Kenaikan tarif ini disebabkan faktor peralihan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kapal dari premium ke jenis pertalite.

”Nah, di dalam kenaikan tarif ini juga ada asuransi. Bukan hanya bagi mereka (penambang boat), tapi juga untuk penumpang. Jadi, ada jaminan bagi penumpang,” kata Salim.

Kepala Dinas menambahkan, selain permintaan kelengkapan alat keselamatan bagi penumpang, Dishub juga meminta kepada penambang untuk melengkapi penerangan pada boat pancung yang dioperasikan. Mengingat, saat beroperasi pada malam hari, boat pancung berpotensi berpapasan dengan kapal lain yang lebih besar.

Dengan alat penerangan yang memadai, kapal lain juga dapat melihat keberadaan boat pancung tersebut sehingga tidak terjadi kecelakaan atau hal lain yang tak diinginkan.

”Pada malam hari kan ada yang jalan juga (menambang). Jadi, ini sangat penting untuk keselamatan,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tarif angkutan boat pancung rute Sekupang ke Belakangpadang mengalami kenaikan akibat penyesuaian BBM. Kenaikan tarif ini sudah melalui kesepakatan bersama. Di antaranya melibatkan unsur Persatuan Pengemudi Motor Sangkut (PPMS), Camat dan Polsek Belakangpadang. (*)

 

 

Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : Ratna Irtatik

UPDATE