Sabtu, 25 April 2026

Ombudsman Minta Pemda se-Kepri Benahi Standar Pelayanan Publik

Berita Terkait

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari. Foto: Dokumentasi Ombudsman Kepri untuk Batam Pos

batampos – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Kepri meminta seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) se-Kepri untuk membenahi standar pelayanan publik hingga ke tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, melalui pernyataan tertulisnya menyebutkan, seluruh Pemda se-Kepulauan Riau pada Selasa (19/4/2022) melaksanakan kegiatan evaluasi hasil Penilaian Standar Pelayanan Publik 2021 Ombudsman RI, sekaligus penandatangan pernyataan komitmen bersama untuk memenuhi standar pelayanan publik pada OPD pemerintah daerah masing-masing di Kepulauan Riau.

Pernyataan komitmen bersama tersebut lanjutnya, ditandatangani oleh Kepala/Wakil dari Dinas OPD terkait dan disaksikan oleh Sekda, Asisten, Inspektorat dan Bagian Organisasi masing-masing Pemda.

Sebelumnya pada Desember 2021 lalu, Ombudsman RI telah merilis hasil penilaian Standar Pelayanan Publik seluruh Pemda, Kementerian dan Lembaga untuk tahun 2021.

Dari data penilaian tersebut di Provinsi Kepulauan Riau, hanya ada 3 dari 8 pemerintah daerah yang telah menerapkan standar pelayanan publik secara baik.

Yakni pemerintah daerah provinsi Kepulauan Riau, kabupaten Natuna dan kabupaten Bintan dengan nilai diatas 80 atau Zona Hijau. Pemda lainnya mendapat nilai dibawah 80 atau Zona Kuning.

Bahkan Kota Batam dan Tanjungpinang yang tahun sebelumnya sudah berada pada Zona Hijau, di tahun 2021 berada pada posisi paling bawah di antara 8 pemda lainnya di Kepulauan Riau dengan nilai masing-masing 69,86 dan 67,19.

Pada pemaparan evaluasi yang disampaikan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI, Cindy M Pardede, menuturkan bahwa Ombudsman RI pada penilaian 2021 memberikan catatan pada sejumlah OPD pemerintah daerah.

Yaitu belum adanya pelayanan khusus bagi difabel, belum adanya informasi persyaratan, prosedur, biaya, jangka waktu penyelesaian layanan, dan belum adanya sarana, informasi dan petugas pengelolaan pengaduan masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Lagat Parroha Siadari, menyampaikan bahwa Ombudsman RI mendorong pernyataan komitmen tersebut dikarenakan adanya inkonsistensi sejumlah pemda dalam penerapan standar pelayanan publik pada OPD didaerahnya.

Diharapkan lanjutnya, dengan adanya pernyataan komitmen ini akan muncul keseriusan dari OPD pemerintah daerah yang sebelumnya standar layanannya terabaikan menjadi dibenahi.

Dan yang sudah bagus tetap dipertahankan sehingga tidak terulang kembali inskonsistensi seperti pada kota Batam dan Tanjungpinang pada penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 ini.(*)

UPDATE