
batampos– Covid-19 varian omnicron terdeteksi di Batam. Ada dua orang Warga Negara Indonesia yang terkonfirmasi terjangkit varian baru ini. Temuan ini setelah BTKLPP memeriksa 169 sampel yang dikirimkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, 15 Januari. Setelah dilakukan pemeriksaan, BTKLPP menemukan 3 orang terkonfirmasi positif.
Lalu, dari ke 3 orang ini BTKLPP melakukan pemeriksaan dengan metode S gene target failure (SGTF). “Hasilnya ada 2 orang probable Covid-19 varian omnciron, mereka ini semuanya adalah PMI yang datang dari Malaysia” kata Kepala BTKLPP Batam, Budi Santosa, Selasa (18/1).
BACA JUGA: Waspada Omicron Menyebar ke Sekolah
Ia mengatakan walaupun hasil pemeriksaan sementara adalah probable omnciron. Namun, biasanya selalu condong ke arah positif omnciron. Demi memastikan varian omnicron atau bukan, Budi mengaku akan mengirimkan sampelnya ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. “Walaupun masih probable. Tim akan turun RSKI, Rabu (19/1) untuk melakukan investigasi,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kepri, M Bisri membenarkan adanya varian omnicron ini telah ada di Batam. Namun, menjangkit Pekerja Migran Indonesia yang datang dari Malaysia. Bisri mengaku setiap PMI yang datang, selalu dilaksanakan prosedur ketat.
“Mereka masuk di swab, lalu menjalani karantina di rusun. Jika positif baru dikirimkan ke RSKI Galang,” ucapnya.
Bisri meminta masyarakat agar semakin meningkatkan protokol kesehatan. Walaupun yang terpapar adalah PMI. Bisri berharap masyarakat tidak menurunkan penerapan protkesnya.
“Saat ini kasus rendah, PPKM yang berlaku level 1. Level 2 itu di Batam dan Tanjungpinang. Namun, protokol kesehatan menjadi suatu keharusan yang diterapkan masyarakat,” ungkap Bisri.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas I Batam, dr Achmad Farchanny, MKM mengatakan aturan perjalanan luar negeri, merujuk pada Surat Edaram nomor 2 tahun 2022.
Berdasarkan aturan ini, bagi pejalan luar negeri WNI dengan status PMI, pelajar, mahasiswa, pegawai pemerintah, perwakilan indonesua di ajang perlombaan, menjalani karantina dengan biaya ditanggung pemerintah. Sedangkan WNI diluar kriteria itu atau WNA, harus menjalani karantina mandiri.
Berdasarkan aturan tersebut, karantina dilaksanakan selama 7 hari. Dimana prosedurnya saat masuk ke Indonesia menjalani tes PCR pertama dan hari ke 6 jelang keluar karantina tes PCR kembali.
Dari aturan itu, disebutkan mengenai pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Asing (WNA). Namun, ada pengecualian untuk WNA masuk ke Indonesia yakni harus sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Lalu, WNA yang negaranya masuk dalam skema perjanjian seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). Atau WNA yang mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga. (*)
Reporter : FISKA JUANDA

