Jumat, 17 Juli 2026

Pariwisata Batam Hadapi Travel Ilegal dan Perang Tarif

Berita Terkait

Perwakilan asosiasi dan pelaku industri pariwisata dalam forum pembahasan penataan sektor pariwisata serta rencana penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwako) Kepariwisataan di Batam. Foto: M. Sya’ban/ Batam Pos

batampos –  Industri pariwisata Batam menghadapi tantangan serius di tengah tingginya kunjungan wisatawan mancanegara. Maraknya travel ilegal, perang tarif, dan lemahnya pengawasan dinilai mulai mengganggu iklim usaha sekaligus mengancam kualitas Batam sebagai destinasi wisata internasional.

Kondisi tersebut mendorong pelaku industri mendesak Pemerintah Kota Batam segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Kepariwisataan sebagai landasan hukum untuk menata penyelenggaraan usaha perjalanan wisata secara lebih ketat.

Desakan itu mengemuka dalam diskusi yang digelar Forum Jurnalis Pariwisata (FJP) Kepulauan Riau di The Quadrant Hotel, Ocarina, Batam, Selasa (14/7), yang mempertemukan asosiasi pariwisata, akademisi, dan pemerintah daerah.

Batam sendiri merupakan penyumbang wisatawan mancanegara terbesar ketiga di Indonesia setelah Bali dan Jakarta. Namun, pelaku usaha menilai pertumbuhan kunjungan wisatawan belum diikuti tata kelola industri yang sehat.

Travel Ilegal Picu Persaingan Tidak Sehat

Perwakilan Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Kepri, Maryati, mengatakan kemudahan mendirikan usaha perjalanan wisata membuat siapa pun kini dapat menawarkan jasa kepada wisatawan hanya bermodal Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Sekarang seolah siapa saja bisa menjadi travel agent. Bermodal NIB dan satu mobil pribadi saja sudah membawa tamu,” kata Maryati.

Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan sebelumnya ketika biro perjalanan wajib berbadan hukum, memiliki kantor operasional, modal usaha, serta memenuhi standar pelayanan.

Akibatnya, pelaku usaha resmi harus bersaing dengan agen yang tidak memenuhi standar, tetapi mampu menawarkan harga jauh lebih murah.

Sekretaris Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) Kepri, Syauqi, menyebut praktik agen perjalanan ilegal masih mudah ditemukan, terutama di kawasan Pelabuhan Internasional Batam Centre.

“Penjemputan wisatawan menggunakan kendaraan pelat hitam oleh agen yang tidak memiliki izin hampir setiap hari terlihat. Pengawasannya masih lemah,” ujarnya.

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan pelaku usaha resmi, tetapi juga berpotensi merugikan wisatawan karena tidak ada jaminan standar pelayanan maupun perlindungan hukum.

Perang Tarif Tekan Industri Hotel

Persoalan serupa juga dirasakan sektor perhotelan.

Perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Batam, Ahmad Damanik, mengatakan belum adanya aturan mengenai kerja sama hotel dengan biro perjalanan membuat tarif khusus (agent rate) kerap dinikmati agen yang tidak memiliki izin resmi.

“Hotel akhirnya memberikan harga khusus kepada siapa saja yang membawa tamu. Akibatnya terjadi perang harga dan margin hotel terus tertekan,” katanya.

Menurut Ahmad, perang tarif yang berlangsung terus-menerus berpotensi menurunkan kualitas layanan karena pelaku usaha harus memangkas biaya operasional agar tetap bertahan.

Pemko Batam Siapkan Perwako

Menanggapi keluhan pelaku usaha, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, mengatakan pemerintah daerah sedang menyusun Peraturan Wali Kota tentang penyelenggaraan perjalanan wisata.

“Perwako tentang perjalanan wisata memang sedang kami godok. Masih dalam proses karena harus disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi,” kata Ardi.

Menurutnya, regulasi tersebut akan mengatur berbagai aspek teknis, mulai dari penggunaan pemandu wisata bersertifikat, kendaraan wisata, hingga standar pelayanan bagi wisatawan.

Ardi mengakui berbagai persoalan yang disampaikan pelaku industri memang terjadi di lapangan, termasuk sengketa pemesanan hotel, dugaan penggelapan pembayaran, hingga konflik antara agen perjalanan lokal dan luar negeri.

Tim Perumus Dibentuk

Forum tersebut juga menyepakati pembentukan Tim Perumus Perwako Kepariwisataan Batam yang akan menyusun naskah akademik sebagai dasar penyusunan regulasi.

Pelaku industri berharap Perwako segera diterbitkan agar praktik travel ilegal dapat ditekan, perang tarif dihentikan, dan persaingan usaha kembali berjalan sehat. Mereka juga menilai regulasi tersebut penting untuk menjaga kepercayaan wisatawan serta memperkuat posisi Batam sebagai salah satu gerbang utama pariwisata Indonesia. (*)

SourceM Syaban

UPDATE

Play sound