
batampos – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai peredaran vape mengandung etomidate yang diduga semakin meluas di wilayah Kepulauan Riau. Selain beredar di Kota Batam, produk ilegal tersebut juga diduga telah menjangkau sejumlah daerah lain dengan sasaran utama kalangan muda.
Etomidate adalah obat bius medis kuat yang disalahgunakan dengan cara dicampurkan ke dalam liquid rokok elektrik (vape). Di Indonesia, etomidate telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, mengatakan peredaran vape etomidate dilakukan secara tertutup dan menyasar kawasan permukiman hingga rumah kos.
“Biasanya peredarannya di daerah-daerah permukiman, termasuk di kos-kosan. Sasarannya bukan hanya Batam, tetapi juga daerah lain,” ujarnya.
Dijual hingga Rp2 Juta per Cartridge
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap sejumlah tersangka, satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate dengan isi sekitar 20 mililiter dijual seharga Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
Menurut Suyono, harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan liquid vape biasa dapat menjadi salah satu indikator yang perlu diwaspadai masyarakat.
“Kalau harganya sudah sampai jutaan rupiah, tentu patut dicurigai. Itu berbeda dengan liquid vape biasa yang harganya jauh lebih murah,” katanya.
Etomidate Merupakan Obat Anestesi
Suyono menjelaskan, etomidate merupakan obat anestesi yang digunakan dalam tindakan medis dan hanya boleh diberikan di bawah pengawasan tenaga kesehatan. Penggunaan zat tersebut di luar kepentingan medis, termasuk dicampurkan ke dalam cairan vape, merupakan tindakan ilegal dan berisiko bagi kesehatan.
Pengguna vape yang mengandung etomidate dapat mengalami berbagai efek, seperti sensasi melayang (fly), penurunan kesadaran, pusing, mengantuk, gangguan koordinasi tubuh, hingga kehilangan kesadaran apabila digunakan dalam dosis tinggi.
“Efeknya bisa membuat pengguna fly, kesadarannya menurun, bahkan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
Selain efek jangka pendek, penggunaan berulang juga berpotensi menimbulkan ketergantungan psikologis dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama pada sistem saraf dan pernapasan.
Diduga Diselundupkan dari Malaysia
Berdasarkan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kepri, sebagian besar vape etomidate yang beredar di wilayah Kepulauan Riau diduga berasal dari Malaysia.
Di negara asalnya, satu cartridge dijual dengan harga sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Namun, setelah masuk ke Indonesia, harga jualnya meningkat hingga mencapai Rp2 juta per cartridge.
Suyono menyebut karakteristik vape etomidate yang beredar saat ini serupa dengan barang bukti yang diamankan dalam sejumlah pengungkapan kasus sebelumnya.
Karena itu, Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak tergiur mencoba produk tersebut serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran vape mengandung etomidate.
“Kami mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya peredaran vape yang diduga mengandung etomidate. Peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredarannya,” katanya.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengungkap peredaran ribuan cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Pengungkapan tersebut menjadi salah satu kasus terbesar di Kepulauan Riau dan memperkuat indikasi bahwa wilayah Kepri masih menjadi salah satu pintu masuk peredaran vape mengandung zat berbahaya dari luar negeri. (*)

