
batampos – Tarif parkir di Ruang Milik Jalan (Rumija) bakal naik mengikuti tarif parkir khusus. Kenaikan ini setelah disahkannya Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Muhammad Syafei mengatakan, kenaikan tarif parkir saat ini hanya berlaku untuk parkir khusus. Seperti parkir di mal atau tempat-tempat yang mempunyai portal dan tempat parkirnya.
“Jadi kalau untuk Rumija saat ini belum. Kenaikan hanya untuk parkir khusus,” katanya, Kamis (27/1).
Ia melanjutkan, kenaikan tarif parkir Rumija akan dilakukan setelah Pemerintah Kota (Pemko) Batam melakukan perbaikan sistem parkir Rumija. Sebab, sistem parkir Rumija saat ini tidak efektif karena besarnya potential loss untuk daerah.
“Jadi untuk parkir ini, Pansus memberikan rekomendasi ke Pemko untuk diberikan ke pihak ketiga sebagai pengelolanya,” katanya.
Rekomendasi agar parkir dikelola pihak ketiga itu dilakukan dengan alasan agar pengelolaan parkir Rumija lebih profesional. Sehingga target pendapatan yang diperoleh nantinya juga akan lebih optimal.
Saat ini, kata politisi PKS itu, Dishub Kota Batam tengah dalam proses untuk pembayaran parkir menggunakan QRIS yang akan ditempatkan diseluruh tempat parkir Rumija.
“Jadi tidak pakai cash tunai lagi. Tapi dengan sistem non tunai via aplikasi QRIS,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan parkir oleh pihak ketiga nantinya bisa menjadi jaminan kepada masyarakat, jika terjadinya sesuatu pada kendaraan seperti kehilangan dan lain sebagianya. Sehingga nantinya hal itu bisa ditanggung oleh pihak ketiga seperti sistem di parkir khusus.
“Iya memang seharusnya seperti itu (ditanggung pihak ketiga),” imbuhnya. (*)
Reporter : Eggi Idriansyah

