Senin, 6 Juli 2026

Pegawai Pemerintah Malaysia Diperas dan Dianiaya di Sebuah Hotel Batam

Berita Terkait

Salah satu pelaku penganiayaan WN Malaysia yang ditangkap Polsek Batuampar. F. istimewa

batampos – Seorang warga negara Malaysia yang bekerja sebagai pegawai pemerintah menjadi korban pemerasan disertai kekerasan di sebuah hotel di kawasan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Korban dipaksa menyerahkan uang jutaan rupiah setelah diancam akan dibunuh dan mengalami penganiayaan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pelaku berhasil diringkus jajaran Polsek Batu Ampar bersama Tim Subdit 3 Jatanras Polda Kepri.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Eko Kurniawan, Senin (6/7), membenarkan penangkapan tersebut. Kedua tersangka masing-masing berinisial FDD alias Rizal (20) dan AR alias Raja (23). Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan terhadap korban berinisial AI bin Ibrahim (29), warga negara Malaysia.

Iptu Eko menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Sabtu (4/7) siang saat korban bertemu dengan salah seorang pelaku berinisial R di Cafe Malaya. Setelah itu, keduanya sempat mengambil koper di Hotel Aston Inn Gideon sebelum melanjutkan perjalanan dan check-in di kamar nomor 344 Hotel The Hills, Kampung Seraya.

Sesampainya di hotel, pelaku berpura-pura izin ke toilet. Namun, ia justru membawa kabur kunci kamar korban. Sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku kembali ke kamar bersama seorang rekannya. Di dalam kamar hotel itulah aksi pemerasan mulai dilakukan dengan ancaman pembunuhan kepada korban.

” Pelaku meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp2 juta sambil mengancam akan menghabisi nyawanya apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. Karena ketakutan, korban akhirnya mentransfer uang sesuai permintaan. Saat korban berusaha melarikan diri, kedua pelaku langsung memukul bagian hidung dan menghajarnya dua kali di pelipis mata kiri karena korban berteriak meminta pertolongan,” ujar Eko.

Di bawah tekanan dan kekerasan yang dialaminya, korban kembali dipaksa mentransfer uang sebesar Rp3 juta. Setelah berhasil menguasai total Rp5 juta dari korban, kedua pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin Iptu Eko Kurniawan bersama Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri di bawah pimpinan Iptu Evender Clinton Maail langsung melakukan penyelidikan. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta dua alat bukti yang sah, tim gabungan berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan pada Minggu (5/7).

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit telepon genggam merek Redmi, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polsek Batu Ampar dan dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerasan.(*)

 

UPDATE