Minggu, 26 April 2026

Pekan Depan UMK Batam Dibahas Tripartit

Berita Terkait

Pekerja yang tergabung dalam FSPMI Kota Batam melakukan unjukrasa di depan kantor Wali Kota Batam beberapa waktu lalu. Mereka menutut agar UMK Kota Batam pada 2022 naik 7 hingga 10 persen. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

batampos.co.id – Penetapan UMP Kepri 2022 sebesar Rp 3.050.172 sangatlah penting. Sebab, angka ini menjadi angka dasar minimal dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota di Kepri.

Sesuai ketentuan, UMK tak boleh lebih kecil dari UMP. Lantas bagaimana dengan Upah Minimum Kota (UMK) Batam? Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan, besaran UMK Batam masih dalam proses pembahasan dewan pengupahan.

Direncanakan pembahasan akan dilakukan setelah gubernur menetapkan besaran UMP Kepri 2022.

”Karena UMP baru diumumkan, jadi kemungkinan akan kami bahas minggu depan,” ujarnya, Jumat (19/11/2021).

Rudi mengaku, pembahasan UMK ini nantinya akan melibatkan pengusaha, buruh dan Pemerintah Kota Batam. Selain itu, penetapan UMK 2022 tersebut mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

”Ya kita bahas secara tripartit,” Rudi menegaskan.

Sementara itu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam dengan tegas menolak kenaikan upah minimum rata-rata yang diusulkan pemerintah sebesar 1,09 persen di 2022.

Angka ini jauh dari tuntutan kenaikan upah minimum yang diusulkan oleh KSPI di angka 7 persen sampai 10 persen.

”Jelas kami dari FSPMI menolak dengan tegas besaran kenaikan upah yang diusulkan pemerintah dan pengusaha. Kami meminta UMK tahun 2022 naik 7 sampai 10 persen,” ujar Pangalima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto.

Reporter: Rengga Yuliandra

UPDATE