
batampos – HS, 35, pria pekerja salon di kawasan Panbil merayu dan membujuk MA, 16, remaja pria untuk jadi pasangan sejenisnya.
Ternyata dibalik itu, HS punya niat untuk menjadikan MA pelampiasan nafsunya.
Akibat perbuataanya itu, HS dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia pun meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Adapun, vonis baginya akan diputus pada pekan depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dedi Simatupang, mengatakan, pihaknya tetap pada tuntutan meski terdakwa meminta keringanan.
Tuntutan itu dijatuhkan kepada HS, sesuai dengan Pasal 81 ayat 2 yakni membujuk anak
untuk melakukan persetubuhan.
“Terdakwa mengajukan pembelaan, kami tetap pada tuntutan. Kami menilai terdakwa terbukti dan meyakinkan melakukan persetubuhan sejenis kepada anak usia 16 tahun,” ujar JPU Dedi.
Dijelaskan Dedi, persetubuhan sesama jenis antara terdakwa dan korban berawal pada bulan April tahun lalu. Dimana saat itu, terdakwa mengirim pesan lewat WhatsApp agar korban main ke indekosnya di kawasan Ruko Panbil.
Korban yang masih lugu dan tengah mencari pekerjaan, akhirnya mengikuti keinginan terdakwa. Ternyata, sesampai di kamar kos, terdakwa menyatakan perasaan suka dan ingin menjalin hubungan spesial.
Korban yang awalnya kaget, terus dibujuk hingga akhirnya mau. Pada malam harinya, terdakwa mengajak korban untuk berhubungan badan lewat dubur. Korban sempat menolak, namun dibujuk oleh terdakwa dengan uang Rp 100 ribu.
Karena tak punya uang, korban pun mau melayani nafsu terdakwa. Perbuataan itu terus berulang hingga beberapa kali, masih dengan iming-iming memberi uang.
Namun, sekitar bulan Oktober 2021, terdakwa pulang ke kosan dalam keadaan mabuk. Karena takut, korban pun keluar kamar dengan meloncat dari jendela di lantai 2. Akibat aksi nekat itu, korban mengalami luka dan patah kaki, sehingga dibawa ke rumah sakit.
Saat dirawat, keluarga korban melihat ada yang aneh pada MA. Yang kemudian diceritakan MA tentang pencabulan yang dialaminya. Keluarga korban tak terima, hingga akhirnya melaporkan HS ke polisi.
“Korban masih di bawah umur, dibujuk dan dirayu hingga mau menuruti keinginan terdakwa,” tegas Dedi.
Reporter: Yashinta

