Jumat, 22 Mei 2026

Pelaku Usaha di Sekupang Mengeluhkan Tarif Sampah yang Naik Drastis, Ini Penjelasan Dinas Lingkungan Hidup

spot_img

Berita Terkait

Ilustrasi pengangkutan sampah. f Cecep Mulyana/ batam pos

batampos – Kenaikan tarif pengangkutan sampah di Sekupang, memicu keluhan pelaku usaha kecil hingga pengelola kafe dan restoran. Tarif baru yang diberlakukan perusahaan pengangkut sampah swasta bahkan mencapai Rp 497 ribu per bulan untuk kategori kafe dan restoran, jauh lebih tinggi dibanding pungutan sebelumnya yang dikelola melalui lingkungan RT/RW.

Keluhan mencuat setelah beredarnya surat imbauan tertanggal 4 Mei 2026 dari PT Mahaju Langgeng Jaya. Dalam surat itu, perusahaan menyatakan mulai melaksanakan layanan pengangkutan sampah di wilayah Sekupang untuk sejumlah kategori usaha, mulai kios, ruko, grosir, minimarket, rumah makan hingga kafe dan restoran.

Perusahaan menetapkan tarif Rp 100 ribu per bulan untuk kios dan ruko, Rp 300 ribu bagi grosir dan minimarket, Rp 200 ribu untuk rumah makan, serta Rp 497 ribu untuk kafe dan restoran. Pengangkutan dilakukan dengan jadwal dua kali dalam sepekan.

Sejumlah pelaku usaha mengaku terkejut dengan besaran tarif baru tersebut. Mereka menilai kenaikan terjadi terlalu drastis dibanding pungutan sebelumnya yang selama ini dibayarkan melalui pengurus lingkungan.

“Biasanya kami hanya bayar lewat RT sekitar Rp 60 ribu per bulan. Sekarang tiba-tiba ada surat edaran baru dan tarifnya menjadi Rp 100 ribu untuk kios dan ruko. Kenaikannya hampir dua kali lipat,” kata warga sekupang ,Youris.

Menurut dia, kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih membuat tambahan biaya operasional menjadi beban baru bagi pelaku usaha kecil. Ia juga menyoroti minimnya sosialisasi terkait perubahan mekanisme pengangkutan sampah tersebut.

“Kami bingung karena selama ini pengelolaan sampah dilakukan lewat RT/RW. Sekarang langsung dialihkan ke pihak swasta tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

Pascal turut mempertanyakan penggunaan istilah “mitra DLH” dalam surat yang diedarkan perusahaan. Menurut dia, frasa tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa tarif yang dipungut merupakan kebijakan resmi pemerintah daerah.

“Kami berharap ada solusi dari pemerintah supaya tarif angkut sampah bisa disesuaikan. Jangan terlalu mahal karena kami keberatan,” katanya.

Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Iqbal, membenarkan PT Mahaju Langgeng Jaya merupakan perusahaan transporter sampah yang memiliki izin resmi untuk mengangkut dan membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir Punggur.

“Itu perusahaan swasta yang menyelenggarakan pengangkutan sampah. Mereka memiliki legalitas lengkap dan memang bermitra dengan DLH dalam konteks akses pembuangan ke TPA,” kata Iqbal.

Namun, ia menegaskan tarif yang dipungut perusahaan bukan bagian dari retribusi resmi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2022 tentang retribusi pelayanan persampahan.

“Kalau pemerintah ada tarif berdasarkan perda. Tetapi kalau swasta, mereka menghitung sendiri biaya operasionalnya, seperti gaji pekerja, bahan bakar, dan perawatan armada,” ujarnya.

Iqbal mengatakan masyarakat pada prinsipnya tetap dapat memilih menggunakan layanan pengangkutan sampah pemerintah ataupun pihak swasta. Menurut dia, penggunaan jasa perusahaan swasta bersifat pilihan dan bukan kewajiban.

“Kalau masyarakat tidak ingin menggunakan jasa mereka, silakan dikomunikasikan langsung dengan pihak perusahaan,” kata dia.

DLH Batam juga menegaskan status “mitra DLH” yang dicantumkan perusahaan hanya merujuk pada kerja sama dalam akses pembuangan sampah ke TPA Punggur, bukan penetapan tarif resmi oleh pemerintah daerah.

Polemik tarif angkut sampah ini menambah daftar persoalan layanan kebersihan di Batam, terutama di tengah meningkatnya biaya operasional usaha kecil dan menengah.

Pelaku usaha berharap pemerintah daerah turun tangan untuk memastikan sistem pengelolaan sampah berjalan transparan serta tidak membebani masyarakat dan sektor usaha.(*)

ReporterAzis Maulana
spot_img

UPDATE

Play sound