Minggu, 28 April 2024
spot_img

Pelaku Vandalisme di Batam Ditangkap, Ini Orangnya…

Berita Terkait

spot_img

batampos.co.id – Jajaran Polsek Lubukbaja menangkap dua pelaku vandalisme yang mencoret dinding Terowongan Pelita, akhir Oktober lalu.

Kedua pelaku berinisial RA, dan MMAS. Kapolsek Lubukbaja, AKP Budi Hartono, mengatakan, kedua pelaku tertangkap tangan di terowongan saat mencoret dinding pada akhir bulan Oktober lalu.

Dari tangan pelaku, diamankan 1 buah cat kaleng.

”Saat itu ada 3 motor yang terparkir di terowongan. Ada enam orang laki-laki, dan seluruhnya diamankan, dua orang terbukti melakukan pencoretan,” ujar Budi, Senin
(8/11/2021) malam.

Dari pemeriksaan, para pelaku tergabung dalam grup musik punk. Motif pelaku melakukan aksi tersebut karena keinginan sendiri dan dipengaruhi alkohol dan narkotika.

”Aksi itu dilakukan setelah pelaku mengikuti acara konser live music punk di kawasan Batuampar. Terhadap pelaku, kami lakukan tes urine, dan hasilnya positif,” kata Budi.

Budi menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Narkoba Polresta Barelang untuk mengusut penggunaan narkotika di kelompok tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengonsumsi narkotika jenis pil koplo dan ganja.

”Pelaku, barang bukti dan berkas perkara kami limpahkan kepada penyidik PPNS Satuan Pamong Praja Kota Batam,” ungkapnya.

Budi juga berharap kepada Pemko Batam dan BP Batam untuk memasang CCTv di
terowongan tersebut. Hal ini untuk mencegah terulangnya aksi vandalisme tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 6 Ayat (1) huruf K Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dengan ancaman pidana kurungan 3 bulan dan denda Rp25 juta.

Reporter: Yofi Yuhendri 

spot_img

Update