
batampos – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid menanggapi rapor merah yang didapatkan dua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Meskipun belum memiliki lampiran atas hasil penilaian ini, pihaknya akan melakukan evaluasi pelayanan publik agar bisa lebih memuaskan masyarakat terhadap pelayanan di dua OPD tersebut.
“Saya harus cari tahu dulu apa saja unsur yang menjadi penilaian, dan hal apa saja yang membuatt dia OPD yakni Disdik dan Disdukcapil mendapatkan rapor merah,” kata dia, Kamis (29/12).
Jefridin menjelaskan untuk Dinas Pendidikan memang menangani persoalan yang cukup banyak setiap tahunnya. Salah satu persoalan yang terjadi setiap tahun adalah proses penerimaan peserta Didik baru (PPDB). Seperti diketahui, jumlah ruang kelas yang tersedia di sekolah negeri tidak mampu menampung jumlah pendaftar yang masuk.
“Sehingga pemerintah berfikir dan mencari solusi terbaik, dan yang paling penting adalah kebutuhan sekolah anak-anak ini tidak menjadi kendala. Namun memang di tengah penyelesaian persoalan ada hal-hal yang mungkin butuh persiapan matang. Nanti ke depan akan kami evaluasi,” bebernya.
Untuk mengetahui detai penilaian ini, pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan untuk membahas lebih lanjut. Pemerintah selalu ingin peningkatan pelayanan terhadap pemenuhan hak masyarakat tentunya.
“PPDB selalu kami evaluasi. Dari manual menjadi online untuk penerimaan siswanya. Bertahap lah, akan terus kami benahi. Kalau ada lagi yang masih kurang akan kami tingkatkan,” ujarnya.
Hal yang sama berlaku bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam. Pelayanan mereka merupakan salah satu yang terpadat juga. Hal ini terlihat dengan jumlah pelayanan yang dibuka dan diterima setiap hari.
“Urusan kependudukan merupakan paling ramai. Setiap hari ada yang mengurus dokumen kependudukan ini. Nanti saya cek juga apa yang menjadi catatan dari Ombudsman, agar pelayanan lebih baik ke depannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemko Batam masuk zona kuning dengan tingkat kepatuhan sedang. Nilainya hanya 69,86. Beberapa dinas yang menuai sorotan yakni Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil serta Dinas Pendidikan.
Dari data Ombudsman, ada 10 pelayanan perizinan yang dinilai yakni surat keterangan pindah, kartu keluarga (KK), akta kematian, kartu tanda penduduk, akta kelahiran, akta perceraian, akta pengakuan, pengesahan, dan pengangkatan anak, akta perkawinan, kartu identitas anak, dan akta perubahan nama.
Secara keseluruhan, Disduk masuk zona kuning, dengan pelayanan terbaiknya yakni akta kelahiran dengan nilai 66,29, serta pelayanan terburuknya yakni kartu keluarga dengan nilai 56,30.
Sementara untuk Dinas Pendidikan (Disdik), ada sembilan pelayanan perizinan yang dinilai, yakni layanan mutasi siswa, surat keterangan pengganti STTB/Ijazah/Danem/SKHU/SKYBS, rekomendasi mutasi, rekomendasi teknis izin pendirian satuan pendidikan, legalisir STTB/Ijazah/Danem/SKHU/SKYBS, layanan PPDB, surat keterangan kesalahan penulisan ijazah, rekomendasi izin lembaga kursus dan pelatihan (LKP) dan penetapan angka kredit.
Dari seluruh pelayanan perizinan, hampir semua masuk zona merah dengan angka rata-rata 45,42, kecuali layanan mutasi siswa yang berada di angka 55,32.
“Batam tidak konsisten dalam rangka terapkan standar pelayanan. Pada 2019 sempat hijau, sekarang kuning. Kami akan lakukan evaluasi dan pengawasan terhadap Pemda, dalam rangka terapkan Undang-Undang tentang pelayanan publik,” jelas Lagat, kepala Ombudsman Kepri. (*)
Reporter : YULITAVIA



