Kamis, 16 Juli 2026

Pemko Batam Siapkan Pos Bantuan Hukum di Setiap Kelurahan

Berita Terkait

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, di Kantor Wali Kota Batam. Foto: M. Sya’ban / Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam berencana membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap kelurahan sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan konsultasi dan pendampingan hukum. Program ini diharapkan memudahkan warga memperoleh bantuan hukum tanpa harus menghadapi prosedur yang rumit.

Rencana tersebut menjadi salah satu pembahasan saat Wali Kota Batam Amsakar Achmad menerima Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Riau, Edison Manik, di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (14/7).

Kerja sama antara Pemko Batam dan Kanwil Kemenkum Kepri nantinya akan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU). Selain pembentukan Posbakum, kedua pihak juga membahas perlindungan kekayaan intelektual, penyusunan produk hukum daerah, hingga peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Posbakum Diharapkan Dekatkan Layanan Hukum

Amsakar mengatakan keberadaan Posbakum di tingkat kelurahan akan mempermudah masyarakat mendapatkan konsultasi maupun pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.

Menurutnya, layanan hukum harus hadir lebih dekat dengan masyarakat sehingga setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh akses keadilan.

“Saya menyambut baik ide ini, terutama pembentukan Pos Bantuan Hukum di setiap kelurahan. Tapi jangan sampai produk hukum menjadi besi tua, tidak termanfaatkan dan hanya berhenti di atas kertas,” kata Amsakar.

Ia menegaskan, kerja sama yang dibangun tidak boleh berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman semata, tetapi harus diikuti implementasi yang terukur dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Yang lebih penting bukan hanya memformulasikan narasi MoU, tetapi memastikan implementasinya berjalan dengan baik sehingga mampu memberikan solusi bagi masyarakat,” ujarnya.

Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual

Selain memperluas layanan bantuan hukum, Amsakar juga menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) di Kota Batam.

Menurutnya, Batam memiliki potensi besar di sektor ekonomi kreatif, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seni, hingga inovasi teknologi yang perlu mendapatkan perlindungan hukum agar memiliki nilai tambah dan daya saing.

Perlindungan terhadap merek, hak cipta, desain industri, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Kanwil Kemenkum Siap Perkuat Sinergi

Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau, Edison Manik, menyatakan pihaknya siap memperkuat kerja sama dengan Pemko Batam, khususnya dalam memperluas layanan hukum hingga ke tingkat kelurahan.

Ia mengungkapkan, hingga pertengahan 2026, Kanwil Kemenkum Kepri telah menangani sekitar 1.600 permohonan kekayaan intelektual, mulai dari pendaftaran merek dagang, hak cipta, desain industri, hingga bentuk perlindungan hukum lainnya.

Edison berharap kerja sama tersebut segera direalisasikan agar masyarakat Batam semakin mudah mengakses layanan hukum sekaligus memperoleh perlindungan terhadap karya intelektual yang dihasilkan.

Apabila program ini terealisasi, Pos Bantuan Hukum di setiap kelurahan diharapkan menjadi garda terdepan pelayanan hukum bagi masyarakat. Selain menyediakan konsultasi hukum, Posbakum juga akan membantu warga memperoleh pendampingan dalam berbagai persoalan hukum secara lebih mudah, cepat, dan terjangkau. (*)

SourceSya'ban

UPDATE

Play sound