Minggu, 3 Mei 2026

Penyalahgunaan Dana BOS Harus Jadi Perhatian

Berita Terkait

batampos- Mantan Kepala SMA Negeri 1 Batam Muhammad Chaidir ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Batam, Senin (3/1). Ia diduga melakukan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah) dan dana Komite (dana SPP siswa) tahun anggaran 2017 sampai 2019 senilai Rp 830 juta.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamad Mustofa mengatakan, penyalahgunaan dana BOS dan dana Komite yang terjadi di SMA Negeri 1 Batam merupakan kejadian luar biasa yang menampar Pemerintah Provinsi. Menurutnya, kasus yang menimpa mantan Kepala SMA Negeri 1 merupakan salah satu contoh masih banyaknya ketidaktahuan sekolah dalam mengelola dana BOS dan dana Komite.

BACA JUGA: Jaksa Endus Indikasi Korupsi Dana BOS SMA/SMK di Batam

“Tentunya, ini baru salah satu sampel. Pasti ada hal yang di tempat lain yang perlu juga dilakukan pengawasan, terutama penggunaan dari dana BOS ini,” katanya, Senin (10/1).

Apalagi kata dia, tahun 2022 ini dana BOS untuk sekolah negeri maupun swasta mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Salah satunya ia mencontohkan ada salah satu SD Swasta di Kota Batam yang mendapatkan dana BOS sebesar Rp 300 juta lebih per tahun. Sehingga, petunjuk teknis dalam penggunaan dana BOS itu harus benar-benar dijalankan.

“Makanya dinas harus melakukan pengawasan rutin dalam penggunaan dana BOS ini, sudah sesuai petunjuk teknis atau tidak,” katanya.

Kepada Kejaksaan, Wakil Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Batam ini meminta Kejaksaan membuka penyelidikan yang telah menjerat mantan Kepala SMA Negeri 1 Batam. Hal itu, agar dapat diketahui letak dari kesahalan penggunaan dana BOS dan dana Komite yang dilakukan oleh Mantan Kepala SMA Negeri Batam.

“Contoh di SMAN 1 ini kan digunakan untuk tour ke Malaysia seluruh guru. Petunjuk teknis dasarnya apa sehingga dia berani menggunakan itu. Takutnya salah pemahaman dari kepala sekolah terkait petunjuk teknis ini,” tuturnya.

Sementara untuk Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Kepri harus turun tangan untuk memantau seluruh sekolah sudah memahami petunjuk teknis dalam penggunaan dana BOS dan Komite atau belum memahami sama sekali. Sebab, jika sekolah tidak memahami petunjuk teknis penggunaan dana BOS dan Komite, maka akan banyak yang terancam pidana akibat penggunaan dana BOS dan dana Komite.

“Karena salah sedikit masuk (penjara) dia, ini uang negara. Begitu juga di SMP negeri atau di SMP Swasta maupun SD Negeri dan Swasta. Karena BOS ini swasta pun dapat, jangan bilang negeri saja,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk tahun 2022 ini, ada penambahan dana BOS sebesar Rp 70 miliar. Dana BOS itu, diperuntukkan untuk SD dan SMP Negeri maupun Swasta. Sehingga potensi penyalahgunaan dana BOS itu juga akan semakin besar dan pemerintah daerah diharapkan bisa bekerjasama dengan Kejaksaan untuk melakukan supervisi dalam penggunaan dana BOS ini.

Agar penyelenggara pendidikan bisa menggunakan dana BOS itu sesuai dengan petunjuk teknis. Karena, ia yakin penyelenggara pendidikan tidak mengetahui petunjuk teknis penggunaan dana BOS itu karena fokus utama mereka adalah pendidik.

“Jadi kemarin ada pengurangan dana transfer kita hampir Rp 300 miliar untuk fisik tapi ada penambahan dana BOS untuk bantuan sekolah. Ini perkiraan kemarin sekitar Rp 70 miliar keatas. Jadi petunjuk teknis itu penting supaya nanti tidak salah menggunakan uang itu,” imbuhnya. (*)

Reporter : Eggi Idriansyah

UPDATE