Sabtu, 18 April 2026

Penyelewengan BBM Subsidi, Pertamina Siapkan Sanksi untuk SPBU Nakal

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Kendaraan mengisi bahan bakar di SPBU Kota Batam. Foto: Iman Wachyudi/Batam Pos

batampos – Pengungkapan kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi oleh Polda Kepri mendapat respons dari Pertamina Patra Niaga Regional Kepulauan Riau. Merekan menyatakan siap menjatuhkan sanksi tegas kepada lembaga penyalur, termasuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), yang terbukti terlibat praktik ilegal.

Sales Manager Pertamina Patra Niaga Kepri, Bagus Handoko, mengatakan langkah penegakan hukum oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus menjadi upaya penting untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran.

“Ini merupakan bentuk penegakan hukum agar subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sesuai ketentuan dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014,” kata Bagus, Sabtu, (18/4).

Ia mengatakan , pemerintah telah menetapkan kriteria yang jelas mengenai konsumen penerima BBM subsidi. Karena itu, Pertamina berkomitmen menjaga distribusi agar tidak disalahgunakan.

Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi, mulai dari administratif hingga pemutusan hubungan usaha dengan SPBU terkait.

Untuk memperketat pengawasan, Pertamina menerapkan sistem berlapis di tingkat penyalur. Pada kendaraan pengguna solar subsidi, misalnya, diterapkan mekanisme “double guard” melalui fuel card dan QR Code Subsidi Tepat yang terintegrasi dalam aplikasi MyPertamina.

Sementara itu, bagi konsumen non-kendaraan, distribusi BBM subsidi kini menggunakan QR Code yang terhubung dengan sistem XStar. Sistem ini dikoordinasikan oleh BPH Migas dan melibatkan dinas terkait dalam penerbitan surat rekomendasi.

Menurut Bagus, implementasi XStar di Batam telah mencapai sekitar 90 persen dan ditargetkan penuh pada Juni mendatang. Dengan sistem ini, proses penerbitan rekomendasi dinilai lebih tertib dan transparan.

Seluruh transaksi BBM subsidi, kata dia, kini wajib tercatat secara digital. Data tersebut menjadi dasar evaluasi berkala untuk memastikan distribusi berjalan sesuai standar operasional prosedur.

“Jika ditemukan pelanggaran atau SOP tidak dijalankan, maka lembaga penyalur akan ditindak sesuai aturan,” ujarnya.

Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM di lembaga resmi dan menggunakan produk sesuai peruntukannya. Masyarakat yang tergolong mampu didorong beralih ke BBM non-subsidi, sementara pengguna subsidi diminta mematuhi mekanisme QR Code atau fuel card.

“Pengawasan tidak hanya dari aparat dan Pertamina, tetapi juga masyarakat. Jika ada indikasi penyimpangan, segera laporkan,” kata Bagus.(*)

ReporterAzis Maulana

UPDATE