Selasa, 28 April 2026

Perizinan Ditarik ke Pusat, Badan Usaha Konstruksi Terancam “Mati” Massal

Berita Terkait

Ketua Gapensi Batam, Sahaya Simbolon. Foto: Dokumentasi pribadi untuk Batam Pos

batampos – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menarik perizinan sertifikat badan usaha jasa konstruksi (SBUJK) dan sertifikat keahlian konstruksi (SKK) ke pusat terhitung 31 Desember 2020 lalu.

Sebelumnya, SBUJK dan SKK sebagai salah satu syarat mengikuti pengadaan barang/ jasa pemerintah ini, dikeluarkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) berkedudukan di masing-masing daerah provinsi se-Indonesia.

“Dari 31 Desember 2020 sampai 31 Desember 2021, Pemerintah Pusat berjanji memberikan relaksasi izin SBUJK dan SKK baru atau her registrasi,” ujar Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Batam, Sahaya Simbolon kepada wartawan di Kantor Gapensi Batam Centre, Jumat (11/2/2022).

Sejak diambil alih Pemerintah Pusat, lanjut Sahaya yang didampingi Sekretaris Gapensi Batam, Tarmizi dan pengurus lainnya, sangat sulit ke luar SBUJK dan SKK ini.

“Banyak syarat yang sulit dipenuhi oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), untuk mendapatkan izin ini. Pertengahan tahun 2021, sudah ratusan BUJK mengurus izin. Tapi, tak satu pun yang ke luar sampai sekarang,” aku Sahaya.

Ia menguraikan, syarat yang berat dipenuhi antara lain satu SBUJK minimal ada dua penanggung jawab yang memiliki SKK yaitu satu SKK teknik dan satu lagi SKK sub bidang.

“Satu BUJK terdiri dari beberapa sub bidang, kadang ada sampai delapan. Kalau itu disyaratkan, berapa harus digaji penanggung jawab sub bidang. Tidak boleh pula satu SKK merangkap jabatan,” ujar Sahaya.

Kemudian, lanjut Sahaya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, usaha sub bidang memiliki modal buku Rp300 juta.

“Kebanyakan BUJK anggota Gapensi masih golongan kecil dan menengah. Kalau satu BUJK ada delapan sub bidang, maka modal buku harus ada Rp2,4 miliar. Tentu ini berat bagi anggota,” ungkap Sahaya.

Syarat berat berikutnya, BUJK harus dilengkapi peralatan sendiri. “Alat tersebut, harus mempunyai sertifikasi laik operasi. Tidak semua anggota kita mempunyai modal besar, memiliki peralatan sendiri laik operasi,” keluh Sahaya.

Poin berikutnya yang memberatkan, neraca keuangan BUJK harus diaudit akuntan publik. Semua perusahaan, dalam satu tahun ke depan harus memiliki sertifikat ISO (standar kualifikasi).

“Kalau tak dapat ISO, dihapus dari sistim. Nah, kalau ada BUJK menang tender dan sudah dikerjakan, tapi tahun depannya tak dapat ISO. Apakah BUJK yang melaksanakan pekerjaan tersebut, cacat hukum?” ulas Sahaya.

Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan tanpa ada solusi dari pemerintah, prediksi Sahaya, akan banyak BUJK yang “mati” massal.

“Kami minta Pemerintah Pusat, jangan memakai kaca mata kuda, memakai perspektif Jakarta memandang persoalan izin SBUJK dan SKK ini,” saran Sahaya.

Jika kondisi ini tanpa solusi, ramal Sahaya, dikhawatirkan ada monopoli hanya perusahaan besar saja yang melaksanakan proyek pemerintah.

“Atau, perusahaan luar Batam yang memenangkan proyek pemerintah daerah di Batam. Sedangkan mandornya, BUJK dari Batam yang tak lolos mendapatkan SBUJK dan SKK,” ucap Sahaya miris.

// Gelar Mukercab, Harap Ada Rekomendasi Dieksekusi //

Seiring kepengurusan Gapensi Batam periode periode 2020 – 2025, akan melaksanakan musyawarah kerja cabang (Mukercab) I di Hotel Sahid Batam Centre, Rabu (16/2) mendatang.

“Kami harapkan semua anggota menyampaikan keluh kesahnya. Sebab, BUJK benar-benar terdampak Covid-19. Dari 400 BUJK anggota Gapensi, sekarang yang bertahan 200-an,” ungkap Sahaya.

Itupun, sela Sahaya, BUJK akan terus berkurang diperkirakan tinggal 10 sampai 20 unit, jika syarat mendapatkan SBUJK dan SKK terus diperketat

“Kita berharap, Mukercab I Gapensi Batam ini, ada rekomendasi yang dieksekusi. Seperti komitmen Pemko Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam, lebih memprioritaskan BUJK dari Batam,” Sekretaris Gapensi Batam, Tarmizi.

Selain itu, tambah Sahaya, akan ada tiga nota kesepahaman (Memorandum off Understanding/ MoU) yaitu: (1) Dukungan perbankan dan permodalan bank plat merah terhadap BUJK

Kemudian, (2) MoU penjaminan dengan asuransi, dan (3) MoU penjaminan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan mendukung BUJK.(*)

Reporter: Iman Wachyudi

UPDATE