Jumat, 1 Mei 2026

Pesta Ganja, Polisi Ciduk Oknum Satpol PP

Berita Terkait

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus narkoba

batampos– Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menangkap 2 orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam. Seluruh tersangka ini diamankan saat berpesta narkotika jenis ganja di Perumahan Baloi Persero, Lubukbaja.

Wakasat Narkoba Polresta Barelang, AKP River Hutajulu mengatakan ke dua tersangka yakni Padilla berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Jefri Sagita, honorer. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 16,38 gram ganja. “Kita tangkap di rumah kontrakan P. Saat setelah memakai dengan barang bukti ganja,” ujar River di Mapolresta Barelang, Kamis (27/1) siang.

BACA JUGA: Kejari Batam Tuntut Mati 14 Terdakwa Narkoba

River menjelaskan tersangka ditangkap di kediaman Padilla, Rabu (12/1) lalu. Selain petugas Satpol PP ini, polisi turut mengamankan rekan tersangka, Slamet Riyadi. Diketahui, para tersangka ini mendapatkan ganja tersebut dari pria berinisial F yang saat ini masih DPO. “Total ada 3 tersangka diamankan di lokas. Rumah P ini tempat mereka memakai,” katanya.

River menambahkan Padilla merupakan resedivis kasus narkotika. Pria 51 tahun ini pernah ditangkap pada tahun 2020 saat mengkonsumsi narkotika jenis sabu. “Tersangka divonis 4 tahun, dan bebas pada tahun ini. Dan kembali ditangkap sebagau pengguna lagi,” katanya.

Dari pengakuan Padilla, ia mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya. Ia mengaku kembali mengkonsumsi narkotika karena efek ketergantungan. “Ketergantungan. Sudah gak PNS lagi, saya nyesal,” katanya.

Atas perbuatannya, ke tiga tersangka dijeray Pasal 111 junto 114 ayat 1 junto 132 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

UPDATE