
batampos – Kekhawatiran pelaku industri di Batam terhadap tingginya biaya energi mulai terjawab. Pemerintah resmi menetapkan harga liquefied natural gas (LNG) sebesar USD13 per MMBTU yang berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini dipastikan memangkas biaya energi bagi industri yang selama ini bergantung pada LNG akibat terbatasnya pasokan gas pipa.
Sales Head Area PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Batam, Wendi Purwanto, mengatakan, tarif gas pipa yang disalurkan PGN selama ini tidak pernah mengalami kenaikan. Yang berubah hanyalah harga LNG yang sebelumnya mengikuti harga minyak dunia.
”Yang tidak berubah itu harga gas pipa. Yang berubah adalah harga LNG. Sebelumnya mengikuti harga minyak dunia, sekarang pemerintah menetapkannya menjadi tetap USD13 per MMBTU,” kata Wendi kepada Batam Pos, Rabu (15/7).
Menurut dia, keterbatasan pasokan gas pipa terjadi karena produksi gas dari Sumatera Selatan terus mengalami penurunan alami (natural decline). Akibatnya, pasokan gas pipa yang tersedia hanya mampu memenuhi sekitar 20 hingga 40 persen kebutuhan industri di Batam. Sementara 60 hingga 80 persen sisanya harus dipenuhi melalui LNG.
Baca Juga: Polda Bongkar Jaringan Malaysia, Kepri Banjir Vape Mengandung Narkoba
Pada April lalu, harga LNG masih berada di kisaran USD15 per MMBTU. Memasuki Mei hingga Juni, harganya melonjak hingga sekitar USD20 per MMBTU karena mengikuti pergerakan Indonesian Crude Price (ICP). Kondisi tersebut sempat meningkatkan biaya produksi sejumlah industri.
Dengan kebijakan baru pemerintah, harga LNG kini turun menjadi USD13 per MMBTU.
”Kalau dibandingkan harga Mei dan Juni, tentu jauh lebih rendah. Dari sekitar USD20 menjadi USD13. Ini berlaku sampai 31 Desember 2026,” ujarnya.
Meski demikian, PGN masih menunggu pemberitahuan teknis dari pemasok LNG terkait implementasi kebijakan tersebut.
”Ketetapan pemerintah sudah pasti. Kami tinggal menunggu informasi teknis dari pemasok agar bisa diterapkan,” jelasnya.
Wendi menambahkan, PGN telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pelanggan pada 7 Juli 2026 mengenai penerapan harga LNG terbaru.
”Harusnya pelanggan sudah mengetahui informasi ini karena surat pemberitahuan sudah kami kirimkan,” katanya.
Ia memastikan harga LNG sebesar USD13 per MMBTU tidak akan mengikuti fluktuasi harga minyak dunia selama kebijakan tersebut berlaku.
”Kalau sudah ditetapkan pemerintah, seharusnya tidak berubah sampai Desember. Setelah itu menunggu kebijakan berikutnya dari pemerintah,” ujarnya.
Gas Pipa Tetap Diprioritaskan
Wendi menjelaskan, terbatasnya pasokan gas pipa bukan disebabkan oleh kebijakan PGN, melainkan karena produksi gas nasional yang menurun. Di sisi lain, pemerintah harus membagi pasokan tersebut ke berbagai wilayah, seperti Batam, Dumai, Lampung, hingga Jawa Barat, sekaligus memenuhi kebutuhan sektor prioritas nasional.
”Gas pipa dialokasikan pemerintah ke berbagai pengguna. Ada untuk PLN, industri penerima HGBT (Harga Gas Bumi Tertentu), dan daerah-daerah lain. Karena produksinya turun, kuotanya menjadi terbatas,” katanya.
Baca Juga: Cerita Labaika, Siswi Program Cambridge Menelaah Filosofi Gasing Melayu
Untuk diketahui, HGBT yaitu kebijakan pemerintah Indonesia yang memberikan tarif gas bumi bersubsidi atau harga khusus kepada sektor industri tertentu di bawah harga pasar.
Kebijakan ini diberikan kepada tujuh sektor industri strategis, yaitu pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, sarung tangan karet, dan oleokimi. Namun, ada juga sektor lain yang juga mendapat program ini, yaitu sektor ketenagalistrikan.
Penerima fasilitas ini mencakup PT PLN (Persero) induk untuk berbagai pembangkit listrik di seluruh wilayah Indonesia, serta anak usahanya seperti PT PLN Batam beserta beberapa pembangkit listrik gas mitranya, seperti PLTGU ELB, DEB dan MEB.
Di Batam, pasokan gas pipa tetap diprioritaskan untuk pembangkit listrik PLN dan jaringan gas rumah tangga (jargas). Kedua sektor tersebut tidak terdampak kebijakan penurunan harga LNG.
Menurut Wendi, tarif jargas tetap berada di kisaran Rp10 ribu dan ditetapkan langsung oleh pemerintah melalui regulator.
”PGN hanya menyalurkan, bukan menentukan tarifnya,” ujarnya.
BACA BERITA LENGKAPNYA di harian.batampos.co.id

