Jumat, 19 April 2024
spot_img

PMI Ilegal Bentuk Perbudakan Modern, Pemerintah Perlu Ubah Regulasi

Berita Terkait

spot_img
PMI Ilegal e1642666765252
Penyerahan 22 PMI yang diselamatkan Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang, Kamis (20/1). (F. Eusebius Sara )

batampos – Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Kepulauan Riau (Kepri), Romo Chrisanctus Paschalis menyebut bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal adalah bentuk perbudakan di era modern. Sebab para PMI ilegal diberangkatkan dan dipekerjakan tanpa legalitas yang jelas.

“Mereka hanya jadi sapi perah di (luar negeri), jika macam-macam akan dilaporkan ke pihak kepolisian negara tempat mereka bekerja. Mereka disebut sebagai pendatang haram,” ungkap Romo Chrisanctus Paschalis yang lebih akrab disapa Romo Pascal.

Romo Pascal menyampaikan bagi PMI ilegal yang diberangkatkan melalui jalur belakang, tantangan yang dihadapi adalah saat perjalanan. Sedangkan saat berada di Malaysia, para PMI ilegal ini lebih aman. Dibandingkan PMI ilegal yang berangkat menggunakan paspor kunjungan.

“Sudah menjadi tradisi, PMI ilegal melalui jalur belakang biasanya mereka dalam kelompok besar dan memiliki sejarah kultural. Misalnya satu daerah, satu suku. Hal ini biasanya terjadi bagi PMI yang berangkat melalui jalur belakang,” ungkapnya.

Karena adanya kesamaan kultural ini, para PMI ilegal ini saling menjaga satu sama lainnya. Selain itu, para PMI ilegal yang berangkat melalui jalur belakang, telah memiliki kerabat yang sudah ada lebih dahulu di Malaysia.

“Sedangkan yang berangkat menggunakan paspor kunjung itu adalah PMI-PMI ilegal yang bersifat perorangan atau kelompok kecil. Mereka ini tidak aman sesampai di Malaysia, mereka lebih rentan menjadi korban kekerasan dan tindakan semena-mena bosnya,” tutur Romo Pascal.

Baik PMI ilegal berangkat jalur belakang atau menggunakan paspor kunjung, kata Romo Pascal, adalah praktek perbudakan manusia zaman ini.

“Jeratan utang sering dialami para PMI ilegal ini. Diiming-imingi kerja dan gaji yang baik, tapi diberikan utang di awal. Lalu, sebagian gaji mereka terima, harus disisihkan untuk membayar hutang. Saat masuk lingkaran ini, mereka sudah masuk jebakan para mafia PMI ilegal, dan akan menjadi korban perbudakan bertahun-tahun lamanya,” ujarnya.

Pemerintah, kata Romo Pascal, perlu mengubah regulasi pemberangkatan PMI secara legal. Sebab, iklan dari mafia PMI ilegal lebih menarik, dibandingkan PMI legal. “Para mafia ini memanfaatkan lamanya menunggu antrian diberangkatkan secara legal. Dengan mafia, daftar hari ini dua minggu lagi sudah bisa berangkat. Regulasi harus diubah, demi menyelamatkan masyarakat terjebak mafia-mafia ini,” ungkapnya.

Birokrasi yang korup dan sistem tata kelola di PMI ilegal perlu diperbaiki. Agar kejadian yang menimpa para PMI ilegal ini tidak berulang. “Saya sendiri menyaksikan dan melakukan investigasi pribadi di Pelabuhan Batam Center,” ungkap Romo Pascal.

Dari investigasi ini, ia mendapatkan fakta mencengangkan. Namun, ia mengaku masih belum mau membukanya, sebab masih belum mendapatkan pengakuan dari para PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

“Pelabuhan Batam Center itu, luar biasa. Coba pantau saja di pagi hari, pasti akan melihat para PMI ilegal yang lalu lalang akan diberangkatkan menggunakan paspor kunjung. Saya punya informasi mengenai kejadian di 21 April, 30 April, dan 29 Juni,” ungkapnya.

Romo Pascal mengaku penanganan PMI ilegal ini butuh usaha serius dari pemerintah. Sebab jika usaha setengah-setengah, tidak dapat menuntaskan problem PMI ilegal. “Regulasi banyak ruang-ruang kosong. Sehingga praktek ilegal ini menjadi lebih lama bertahan,” kata dia.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan berbagai upaya dalam pencegahan keberangkatan PMI secara ilegal.

Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdilla, mengatakan pihaknya telah melakukan patroli laut untuk pemetaan jalur tikus, memperketat untuk penerbitan paspor dan membaca gerak tubuh seluruh WNI yang melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di pelabuhan maupun bandara.

Tessa menjelaskan, untuk kegiatan patroli laut gabungan yang dilaksanakan pada 23 Juni itu dalam rangka mewujudkan sinergi dan kolaborasi, serta implementasi program penegekan hukum.

Hal ini bertujuan sebagai upaya menjaga pertahanan negara di Kota Batam bersama Polisi Perairan, Lanal Batam, Kantor Syahbandar dan kantor kesehatan pelabuhan.

“Pada kesempatan kemarin adalah untuk pemetaan jalur pelabuhan tikus di perairan Tanjunguncang hingga ke Nongsa Batam,” katanya.

Kegiatan ini, lanjut Tessa, rutin dilaksanakan dengan tujuan untuk mencegah kegiatan ilegal. Salah satunya pencegahan keberangkatan PMI yang berangkat melalui jalur tidak resmi.

Tidak hanya pencegahan keberangkatan PMI melalui jalur ilegal, kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai pencegahan masuknya orang asing ke Batam melalui jalur tidak resmi. Sebagaimana diketahui, Kantor Imigrasi Batam juga melakukan pengawasan terhadap orang asing yang di dalamnya ada Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).

“Tim Pora tidak hanya mengawasi orang asing, tapi WNI atau pun orang yang dari luar kota Batam yang berusaha melewati jalur tikus tanpa izin yang tidak sah,” katanya.

Dalam pengawasan bersama di perairan itu, Imigrasi Batam bersama instansi lainnya menemukan lima lokasi pelabuhan tikus yang diduga berpotensi menjadi kegiatan ilegal. Sehingga, setelah diketahuinya lima titik pelabuhan tikus itu, Imigrasi Batam bersama dengan instansi terkait melakukan rapat untuk menentukan langkah yang bisa diambil bersama.

“Tentunya ini akan menjadi fokus dalam patroli kedepannya,” jelasnya.

Kemudian upaya selanjutnya dengan perketat penerbitan paspor. Sebagaimana diketahui, beberapa PMI berangkat keluar negeri dengan menggunakan paspor dengan tujuan wisata dan sampai diluar negeri ternyata tujuan mereka untuk bekerja.

“Layanan paspor di Batam juga meningkat signifikan. Kita juga mencegah kepada orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di Batam,” katanya.

Dalam hal ini, petugas wawancara di Bidang Pelayanan Dokumen Perjalanan disiagakan penuh. Baik di Kantor Imigrasi Batam maupun layanan paspor di Unit Layanan Paspor (ULP).

Para petugas wawancara akan menyeleksi dari antrian paspor. Untuk pemohon yang tidak berdomisili di Batam, petugas akan meminta lampiran surat domisi dari petugas RT setempat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon itu mempunyai kegiatan di Batam dan mempunyai sanak saudara.

“Tapi kalau dari luar Batam kita verifikasi betul, apa tujuan pengajuan paspor ini. Jangan-jangan mereka nanti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan yang disampaikan. Apakah itu untuk bekerja dì Malaysia atau lainnya,” jelasnya.

Dalam kurun waktu Januari hingga Juni, Kantor Imigrasi telah menolak 74 permohonan paspor.

“Ada penolakan itu karena alasan terindikasi bekerja secara non prosedural. Dari 74 itu, 35 persennya karena alasan itu,” ujarnya.

Adapun untuk alasan lain penolakan dari penolakan itu karena tidak memberikan keterangan dengan benar sebesar 37 persen. Kemudian alasan lain adalah, karena tidak bisa melampirkan persyaratan tambahan sebesar 28 persen.

“Penolakan terbanyak kita lakukan terbanyak di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sebanyak 57 permohonan,” jelasnya.

Sementara untuk pengawasan di pelabuhan, petugas Imigrasi Batam juga telah beberapa kali menggagalkan keberangkatan WNI keluar negeri karena adanya indikasi untuk bekerja disana. Sebab, ketika berada di pelabuhan petugas akan mempertanyakan tujuan WNI itu untuk berangkat.

“Kalau ada indikasi mengarah ke pekerja akan kita tolak. Itu ada kita tolak. Kita juga ada BP2MI juga. Sebelum Imigrasi ada BP2MI yang justru menyaring orang ini,” katanya. (*)

 

Reporter: FISKA JUANDA, EGGI IDRIANSYAH

spot_img

Update