
batampos – Kasus yang melibatkan anak di Kota Batam dan wilayah Kepulauan Riau masih menjadi perhatian serius. Hingga Juni 2026, Polda Kepulauan Riau mencatat telah menangani 109 perkara yang melibatkan anak, dengan jumlah korban maupun pelaku mencapai 118 orang.
Dari total perkara tersebut, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak masih mendominasi. Data kepolisian mencatat terdapat 38 kasus pencabulan dan 35 kasus persetubuhan terhadap anak, sementara sisanya merupakan berbagai tindak pidana lain yang melibatkan anak.
Pemerhati Anak Kepulauan Riau, Erry Syahrial, menilai tingginya angka tersebut menjadi indikator bahwa upaya perlindungan anak masih perlu diperkuat.
Menurutnya, salah satu faktor yang menyebabkan kasus kekerasan terhadap anak masih tinggi adalah belum optimalnya sosialisasi dan edukasi mengenai perlindungan anak kepada masyarakat.
“Sosialisasi dan penyuluhan tentang perlindungan anak harus dimaksimalkan. Peran masyarakat juga perlu dilibatkan agar pengawasan terhadap anak semakin kuat,” ujar Erry, Jumat (24/7/2026).
Penegakan Hukum Harus Memberi Efek Jera
Selain memperkuat langkah pencegahan, Erry menilai penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap anak juga harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera.
Ia menyebut sanksi maksimal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk penerapan hukuman kebiri kimia bagi pelaku yang memenuhi ketentuan hukum, perlu diterapkan secara konsisten.
Menurutnya, publikasi terhadap penegakan hukum juga dapat menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum atas kejahatan terhadap anak.
“Ini bisa menjadi efek jera. Namun, upaya pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Semua pihak harus terlibat, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat hingga pemerintah,” katanya.
Perlindungan Anak Jadi Tanggung Jawab Bersama
Erry menegaskan tingginya jumlah kasus yang melibatkan anak harus menjadi alarm bagi seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap perlindungan anak.
Menurutnya, menciptakan lingkungan yang aman bagi anak bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah.
“Batam masih menghadapi persoalan serius dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan anak-anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, anak merupakan aset bangsa sekaligus generasi penerus yang harus memperoleh perlindungan maksimal agar dapat tumbuh, berkembang, dan memperoleh hak-haknya secara optimal.
“Anak-anak adalah aset bangsa dan calon pemimpin masa depan. Mereka harus mendapatkan perlindungan yang maksimal agar bisa tumbuh dan berkembang dengan baik,” tutupnya. (*)

