
batampos – Polsek Nongsa menangkap S (48) yang diduga sebagai penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal.
Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian, mengatakan, S ditangkap di Kampung Lembang Jaya, Batu Besar, Nongsa.
Ia menjelaskan, penangkapan S berawal dari informasi yang diterima pihaknya pada Sabtu (26/2/2022) bahwa di lokasi penangkapan S dijadikan tempat penampungan PMI Ilegal.
“Mendapatkan informasi tersebut unit opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan dan benar ditemukan adanya 4 orang calon PMI bersama pelaku S,” ujarnya, saat mengelar konferensi pers, Rabu (2/3/2022).
Kemudian lanjutnya, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Syofian Rida, langsung mengamankan pelaku dan membawa barang bukti ke Polsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan berupa dua unit handpone, satu buah tas ransel warna hitam dan satu buah kartu ATM Bank BRI milik pelaku,” katanya.
Selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu nama perusahaan PT FICOTAMA BINA TRAMPIL dan satu buah tas selempang warna coklat milik pelaku.
Pihaknya juga mengamankan lima buah bukti tiket pesawat dari Lombok menuju ke Batam, uang tunai Rp 20 juta yang diduga sisa uang ongkos yang diminta dari para korban.
“Pelaku menawarkan jasa keberangkaran ke Malaysia kepada kepada empat orang calon PMI yang akan bekerja di Malaysia melalui jalur ilegal dengan meminta uang atau ongkos keberangkatan dari Lombok sampai dengan negara Malaysia sebesar Rp 10 juta per orang sehingga pelaku menerima uang sebanyak Rp 40 juta,” jelasnya.
Kemudian lanjutnya, pelaku menggunakan uang tersebut untuk biaya transportasi dan akomodasi sebesar Rp 5 juta dan biaya keberangkatan dari Lombok menuju ke Jakarta dilanjutkan ke Batam dengan pesawat terbang untuk lima orang termasuk pelaku sebesar Rp 15 juta.
“Sehingga sisa uang yang dipegang oleh pelaku Rp 20 juta yang rencananya akan digunakan untuk keberangkatan dari Batam menuju ke Malaysia menggunakan kapal pancung,” katanya.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No,18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan dendan paling banyak Rp 15 miliar.(*)
Reporter: Messa Haris



