
batampos.co.id – Penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang menerima kembalinya berkas perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dalam kasus pencabulan yang dilakukan TNM, Manager Port Pertamina Sambu. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas tersebut.
“Masih P19, sedang dilengkapi,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Dwi Dea Anggraini, Kamis (18/11) siang.
Dea menjelaskan, berkas tersebut sudah dikirim sejak 2 minggu yang lalu. Namun, kejaksaan mengembalikan berkas pada Rabu (17/11) karena ada kekurangan. “Masih melengkapi sesuai petunjuk kejaksaan,” kata Dea.
Baca Juga: Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Asusila Pejabat Pertamina
Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang menangkap oknum pejabat Pertamina berinisal TNM. Pria 44 tahun ini diduga mencabuli anak berusia 12 tahun berinisal A hingga hamil.
Pencabulan yang dilakukan prlaku terkuak dari kecurigaan ibu korban pada Kamis (23/8) pagi. Saat itu, ibu korban melihat perubahan fisik pada korban. Aksi bejat TNM diketahui berulang kali dengan modus memberikan korban uang dan memberikan ponsel.
“Tidak ada korban lainnya (anak di bawah umur). Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan tidak menerima laporan dari korban lain,” tutup Dea. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI

