Jumat, 19 April 2024
spot_img

Polisi Menyerahkan 5 Tersangka Korupsi Hibah Dispora Kepri ke Kejati, 1 Masih Buron

Berita Terkait

spot_img
Kasus Korupsi Dispora Kepri 3 F Cecep Mulyana scaled e1660619026928
Kasubdit 3 Tipdkor Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Reza Morandy Tarigan (kanan) bersama Kasubdit Penmas Polda Kepri, AKBP Surya memberikan keteraangan pengungkapan kasus korupsi Dispora Keprii klaster kedua saat ekspos di Mapolda Kepri, Senin (15/8). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Polisi menyerahkan tersangka korupsi hibah Dispora Provinsi Kepri ke Kejati, Senin (15/8). Dari 6 tersangka, polisi hanya menyerahkan 5 orang yakni Tri Wahyu Widadi, Suparman, Mustofa Sasang, Arif Agus Setiawan dan Muhammad Irsyadul Fauzi. Sedangkan, tersangka atas nama Muksin alias Usin masih buron dan dalam pengejaran polisi.

“Penyerahan ini, setelah kejaksaan menyatakan berkas kasus dugaan korupsi yang kami tangani lengkap,” kata Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Reza Morandy Tarigan, Senin (15/8).

Dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kabid BPKAD Provinsi Kepri, Tri Wahyu ini membuat negara mengalami kerugian Rp 6,125 miliar. Keenam orang ini disangkakan atas korupsi belanja hibah di bidang Kepemudaan dan Olahraga yang menggunakan APBD 2020.

“Satu orang masih buron, dan kami masih melakukan pencarian terhadap dia. Kami sudah masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Reza.

Barang bukti yang diamankan penyidik yakni uang sebesar Rp 351 juta, yang disita dari para penerima hibah. Lalu, penyidik juga mengamankan dokumen KUA PPAS Provinsi Kepri, dokumen APBD Provinsi Kepri, SK penerima hibah, DPA PKD anggaran 2020, proposal permohonan hibah, naskah perjanjian hibah daerah, dokumen pencairan dana hibah dan laporan pertanggungjawaban.

Reza mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat satu dan atau pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia no 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para tersangka juga dijerat dengan pasal 18 juncto pasal 55 ayat satu KUHP.

“Ancaman pidana paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ungkap Reza.

Dari informasi didapat Batam Pos, penyelidikan kasus ini dimulai 30 Desember 2020. Polisi melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dari berbagai saksi dan orang-orang yang mengetahui hibah Dispora tersebut.

Tanggal 29 Desember 2021, kasus dugaan korupsi ini naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Tahapan penyidikan ini dimulai setelah dikirimkannya SPDP ke Kejati, 2 Januari 2022. Usai dikirimkan SPDP ini, polisi secara maraton memeriksa puluhan saksi di Tanjungpinang dan Batam.

Hingga akhirnya, polisi menetapkan ke 6 orang terlapor di SPDP yang dikirimkan ke kejaksaan itu sebagai tersangka, setelah dilakukan gelar perkara 4 April. Berselang 4 bulan kemudian polisi menuntaskan kasus ini, dengan mengirimkan para tersangka ke kejati.

Meskipun kasus ini sudah usai. Namun, masih ada klaster kedua. Saat ini, polisi melanjutkan kasus dugaan korupsi hibah, dari bidang lainnya di Dispora Provinsi Kepri. “Masih dalam pengembangan,” ujar Reza singkat. (*)

 

Reporter : FISKA JUANDA

spot_img

Update