
batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mulai mendalami aliran dana dalam kasus dugaan perjudian online berkedok siaran langsung media sosial yang melibatkan 24 warga negara asing (WNA) di Batam. Penyidik bahkan telah menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri keuntungan yang diduga diperoleh para pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan, saat ini penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap para WNA yang diamankan dari dua lokasi berbeda di Batam. Proses pemeriksaan terhadap sejumlah WNA asal Kamboja bahkan belum berjalan maksimal karena terkendala bahasa.
“Masih proses permintaan keterangan. Ada warga negara Vietnam, Kamboja, dan Filipina yang kami periksa. Untuk warga negara Kamboja, kami masih berkoordinasi karena ahli bahasa belum kami dapatkan,” ujar Silvester, kemarin.
Silvester menjelaskan, penerapan pasal TPPU dilakukan karena penyidik melihat adanya unsur keuntungan finansial dalam aktivitas perjudian online tersebut. Polisi kini berupaya menelusuri sumber serta aliran dana para pelaku, meski status tersangka belum ditetapkan.
BACA SELENGKAPNYA di harian.batampos.co.id



