
batampos – Penyelidikan kasus rumah mewah yang dijadikan markas judi online internasional di Kota Batam terus dikembangkan Satreskrim Polresta Barelang. Polisi kini mendalami aliran dana, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga keterlibatan jaringan luar negeri yang diduga terhubung dengan operasional perjudian online tersebut.
Kasatreskrim Polresta Barelang M. Debby Tri Andrestian mengatakan, sejauh ini polisi telah mengamankan tiga tersangka berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40). Namun, penyidik masih terus memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Penyelidikan masih terus berjalan. Kami masih mendalami seluruh jaringan, termasuk aliran uang dan pihak-pihak lain yang terlibat,” ujar Kompol Debby Tri Andrestian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, HR diketahui berperan sebagai pengelola utama operasional judi online di Batam. Ia disebut mengatur jalannya aktivitas situs judi online, termasuk pengelolaan keuangan, promosi, hingga koordinasi operator yang berada di Kamboja.
Sementara dua tersangka lainnya, HL dan ET, berperan di bagian finansial. Keduanya bertugas menarik dan mengatur dana dari rekening penampungan sebelum diserahkan kepada HR untuk dikelola lebih lanjut. Polisi saat ini juga tengah menelusuri rekening-rekening yang diduga digunakan untuk menampung transaksi perjudian online tersebut.
Selain mendalami dugaan TPPU, polisi juga mengusut pola pembagian keuntungan antara tersangka HR dengan perusahaan induk judi online di Filipina. Dalam sistem yang dijalankan, HR disebut memperoleh 80 persen keuntungan operasional, sedangkan 20 persen lainnya disetorkan kepada perusahaan induk di luar negeri.
Meski demikian, polisi belum mengungkap identitas detail perusahaan induk judi online tersebut karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Satreskrim Polresta Barelang juga masih mendalami kemungkinan koordinasi lintas negara terkait jaringan yang disebut beroperasi di Filipina dan Kamboja.
“Untuk jaringan di luar negeri masih kami telusuri dan dalami lebih lanjut,” kata Debby. Polisi juga belum merinci apakah telah dilakukan koordinasi dengan Interpol maupun aparat penegak hukum negara lain terkait pengungkapan jaringan internasional tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, jaringan judi online itu diperkirakan memiliki omzet sekitar Rp10 miliar per bulan. Jika beroperasi selama dua tahun, total perputaran uang dari aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Polisi juga masih mendalami jumlah member atau pemain aktif dari situs judi online yang dikelola para tersangka. Selain itu, penyidik menelusuri kemungkinan keterkaitan jaringan ini dengan kasus judi online lain yang sebelumnya pernah diungkap di Batam.
Dalam penggerebekan rumah mewah di Perumahan Taman Golf Residence Sukajadi pada 21 Mei 2026 lalu, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar, belasan telepon genggam, tablet, laptop, komputer, serta sejumlah dokumen dan paspor. Seluruh barang bukti tersebut kini masih diperiksa untuk kepentingan pengembangan penyidikan lebih lanjut.(*)



