
batampos – Kasus dugaan pengrusakan puluhan tanaman bugenvil dipastikan tidak berlanjut ke proses hukum. Polisi menghentikan penanganan pidana setelah hasil pemeriksaan psikologis menyatakan pria yang diamankan dalam kondisi kurang cakap secara mental.
Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono mengatakan pria tersebut sebelumnya telah menjalani serangkaian pemeriksaan usai diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang terkait aksi perusakan tanaman di kawasan Taman Dang Anom, Batam Kota.
Dari hasil pemeriksaan, pria itu mengakui telah merusak tanaman bugenvil yang berada di sejumlah titik penataan kota di Batam. Namun, penyidik juga melakukan pendalaman melalui pemeriksaan psikologis terhadap kondisi kejiwaannya.
“Untuk pengrusakan kemarin, dia mengakui kalau yang ngerusak dia. Lalu dari hasil pemeriksaan psikolog sudah dibuktikan dengan ada pemeriksaan psikolog bahwa yang bersangkutan kurang cakap,” ujar Anggoro.
Menurut Anggoro, pria tersebut diduga melakukan tindakan di luar kesadaran normal. Berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan psikolog, penanganan terhadap yang bersangkutan tidak dilanjutkan melalui proses pidana.
“Sekarang ada rekomendasi hasil pemeriksaan dari psikolog mengatakan agar ditangani oleh dinas sosial Kota Batam,” katanya.
Kapolresta memastikan pria tersebut telah dilimpahkan ke instansi terkait untuk mendapatkan penanganan dan pendampingan lebih lanjut. Polisi juga menegaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan profesional dan pertimbangan kemanusiaan.
Sebelumnya, aksi perusakan tanaman bougenvile sempat menjadi perhatian publik setelah sebanyak 59 tanaman dilaporkan rusak. Dari jumlah itu, 13 tanaman dinyatakan hilang, sementara lainnya ditemukan tercabut dan dibuang ke sekitar saluran parit di sejumlah kawasan penataan kota Batam.(*)



