batampos – Kasus Covid-19 di Batam kembali menunjukkan peningkatan. Dari data yang dirilis Pemko Batam dalam beberapa hari terakhir, terdapat penambahan ratusan kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Hingga Selasa (22/2/2022), jumlah kasus aktif Covid-19 di Kota Batam mencapai 1.594 kasus. Sehingga, seluruh kecamatan mainland atau kawasan perkotaan di Batam sudah berstatus zona merah.
Meski begitu, ketaatan masyarakat menjalankan protokol kesehatan (protkes) masih rendah. Di beberapa lokasi, masih kerap dijumpai orang beraktivitas di luar rumah tanpa mengenakan masker dan ada kerumunan warga di berbagai titik. Kondisi itu dinilai memperparah penyebaran Covid-19 dalam beberapa waktu itu. Sehingga, diperlukan tindakan tegas untuk meningkatkan kepatuhan warga menerapkan protkes.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Tumbur M Sihaloho, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Batam menjalankan Perda tentang Ketertiban Umum yang telah menga-tur sanksi bagi pelanggar protkes. Dimana, sanksi bagi pelanggar protkes mulai dari sanksi kerja sosial hingga sanksi denda uang.
”Jangan nanti masyarakat kaget tiba-tiba aturan itu berlaku. Padahal, itu sudah lama disahkan setelah direvisi,” kata Tumbur, Selasa (22/2).
Dalam pendisiplinan protkes itu, sambung dia, tentunya tidak hanya kerja dari pemerintah kota. Namun, juga harus didukung oleh seluruh masya-rakat agar tidak lalai dengan situasi Covid-19 yang kembali meroket dalam beberapa pekan ini.
”Saat ini, dari pemerintah kota maupun masyarakat, tentu harus meningkatkan kewaspadaannya,” katanya.
Namun sebelum memberikan sanksi ke masyarakat sesuai dengan Perda Ketertiban Umum, Pemko Batam juga harus menyosialisasikan Perda tersebut. Sehingga, masyarakat bisa mengetahui bahwa saat ini sudah ada sanksi bagi pelanggar protkes.
Tidak hanya sanksi, politikus dari PDI Perjuangan itu juga meminta seluruh masyarakat dan Pemko Batam terus aktif mendisiplinkan protkes sebelum vaksinasi booster mencapai target. Kata dia, penerapan protkes merupakan kebiasaan baru yang harus terus dijalankan untuk menekan penyebaran wabah.
”Kami mengimbau semua stakeholder (pengambil kebijakan), baik pemerintah kota maupun masyarakat supaya terus menjaga bagaimana Batam ini bisa menjadi zona hijau dari Covid,” imbuhnya.
Agus, warga Batuampar, mengaku tak keberatan jika Pemko Batam menjalankan sanksi bagi yang tak patuh protkes. Pasalnya, ia menilai saat ini ketaatan warga menjalankan protkes sangat minim. Padahal, lonjakan kasus Covid-19 terus terjadi.
”Kalau misalnya kita patuh, tapi ada banyak yang enggak patuh, kan percuma juga. Jadi mending ada sanksi bagi yang tak patuh, toh itu (protkes) untuk kebaikan kita semua,” katanya.
6 Pegawai PN Batam Positif Covid-19
Enam pegawai Pengadilan Negeri (PN) Batam terkonfirmasi positif Covid-19. Meski begitu, pelayanan administrasi dan hukum di PN Batam tetap berjalan seperti biasa.
“Benar, ada 6 orang pegawai kami yang terkonfirmasi positif Covid-19. Tapi pelayanan tetap jalan,” ujar Humas PN Batam, Yoedi Anugrah Pratama, kemarin.
Menurut dia, keenam pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu diketahui saat meng-ikuti pemeriksaan rutin oleh tenaga kesehatan dari Puskes-mas Baloi Permai di kantor PN Batam. Pegawai tersebut lang-sung disuruh pulang untuk melakukan isolasi mandiri.
”Mereka akan kembali bekerja setelah menjalani tes negatif Covid-19,” terang Yoedi.
Dikatakan Yoedi, selama ini PN Batam telah melakukan segala upaya untuk mengantisipasi penularan Covid-19 dengan menjalankan protkes secara ketat di persidangan. Pihaknya juga melakukan tes atau pemeriksaan rutin kepada seluruh hakim dan pegawai di PN Batam.
”Berdasarkan petunjuk pimpinan, pelayanan publik di PN Batam berjalan seperti biasa. Pengadilan tidak menutup pelayanan kepada pencari keadilan,” pungkasnya. (*)
Reporter : Eggi Idriansyah, Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK

