Senin, 11 Mei 2026

Retribusi Parkir Batam Jangan Dikelola Satu Pihak

Berita Terkait

Ilustrasi. Capaian retribusi parkir tepi jalan di Batam belum memenuhi target.

batampos – Tahun 2023 mendatang, Pemko Batam berencana menyerahkan pengelolaan retribusi parkir pinggir jalan kepada pihak ketiga. Tujuannya agar PAD dari retribusi parkir pinggir jalan lebih jelas dan terhindar dari kebocoran.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Siadari mendukung rencana tersebut. Asalkan semua proses dan tahapan penyerahan pengelolaan kepada pihak ketiga jelas serta transparan.

“Di Perda Parkir memang disebutkan boleh. Tapi harus jelas dan transparan,” kata Lagat, Kamis (18/8).

Dijelaskan Lagat, transparan itu maksudnya yakni harus jelas siapa pengelolanya, bagaimana pola kerjasama, potensi parkir maksimal dan lainnya. Sebab di Perda Parkir tak dijelaskan kriteria khusus bagi siapa saja yang biasa mengelola parkir pinggir jalan.

“Di Perda Parkir tak ada kriterianya, siapa saja yang mengajukan dan memenuhi syarat bisa saja. Karena itu, saya meminta agar transparan dan jelas,” ujar Lagat

Meski begitu, lanjut Lagat. Pengelola parkir pinggir jalan Kota Batam harus melibatkan beberapa korporasi atau perusahaan. Jangan sampai yang mengelola satu pihak saja, karena dikhawatikan tak akan bisa maksimal.

“Kalau satu pihak atau tunggal, jelas kami tak setuju. Sebab dengan jumlah penduduk Kota Batam 1,2 juta jiwa, jika dikelola satu pihak, saya yakin tak akan maksimal,” jelas Lagat.

Misalnya di Kota Batam terdapat 12 Kecamatan dan 64 Kelurahan. Satu kelurahan saja memiliki sejumlah kawasan yang cukup padat, seperti kawasan Batuaji, Sagulung, Nongsa, Bengkong dan Batamcenter. Sehingga sangat dikhawatirkan, pengelolaan dilakukan satu pihak tak akan maksimal.

“Riskan rasanya jika hanya dikelola satu pihak saja, apalagi dari segi SDM dan modal, itu sudah sangat luar biasa. Saya yakin tak akan mampu, takutnya nanti malah zonk, bukan untung. Jadi memang harus dikelola beberapa pihak, agar bisa maksimal,” imbuh Lagat.

Ia juga berharap jika nanti pengelolaan parkir dikelola swasta, harus dipertegas lagi jam batas punggutan parkir. Dimana dalam Perda parkir sudah jelas, waktu pungutan parkir maksimal pukul 20.00 WIB.

“Jangan sampai ada lewat jam 8 malam. Harus ditegaskan juga seragam. Kalau tak pakai seragam, jangan-jangan yang ngutip itu preman,” terang Lagat.

Lagat juga menyinggung soal pengelolaan parkir di era Wali Kota Ahmad Dahlan. Dimana pada saat itu, pengelolaan parkir sempat diserahkan ke pihak swasta. Namun ternyata, hal itu tak berjalan sebagaiman mestinya.

“Sempat parkir dimasukan ke dalam pajak, namun ternyata masih ada jukir yang ngutip lagi. Disana gagalnya. Jadi yang kedepannya ini saya harap jangan seperti itu,” pungkas Lagat. (*)

 

 

Reporter : Yashinta

UPDATE