Rabu, 20 Mei 2026

Rokok Ilegal Masih Bebas Beredar di Batam, Bea Cukai Perketat Pengawasan

spot_img

Berita Terkait

Ilustrasi: Speedboat yang kandas berisi rokok ilegal diamankan Bea Cukai Batam. F. Istimewa

batampos – Peredaran rokok non cukai atau diduga ilegal masih menjadi persoalan serius di Batam. Meski penindakan terus dilakukan, berbagai merek rokok tanpa pita cukai disebut masih mudah ditemukan di sejumlah kios kecil, warung, hingga jalur distribusi tidak resmi di wilayah Batam dan Kepulauan Riau.

Sejumlah merek yang belakangan disebut marak beredar antara lain PSG, UFO, UFO Bold, H-Mind, H Mind Jumbo, Manchester hingga H&M. Rokok-rokok tersebut dijual dengan harga lebih murah dibanding produk legal karena tidak menggunakan pita cukai resmi.

Kondisi ini dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan cukai sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu, peredaran barang ilegal juga dinilai berpotensi membuka ruang tumbuhnya jaringan distribusi ilegal di wilayah perbatasan.

Bea Cukai Batam sendiri belakangan meningkatkan pengawasan setelah beberapa kali menggagalkan penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar melalui jalur laut. Salah satu penindakan terbesar terjadi pada April 2026 dengan barang bukti hampir 500 ribu batang rokok tanpa pita cukai.

Baca Juga: Warga Seibeduk Resah, Kasus Curanmor Makin Marak

Dalam kasus tersebut, petugas patroli mendeteksi kapal cepat atau High Speed Craft (HSC) mencurigakan di perairan Tanjung Sauh. Saat hendak diperiksa, kapal tersebut melarikan diri dan meninggalkan muatan di laut serta daratan sekitar lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 495.650 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai resmi. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan pihaknya terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap jalur rawan penyelundupan di wilayah Batam dan perairan sekitarnya.

“Bea Cukai Batam terus memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum lainnya untuk mencegah masuknya barang ilegal melalui jalur laut,” ujar Agung Widodo.

Baca Juga: Final Piala Wali Kota Batam Berujung Ricuh, Diskominfo Sebut Fanatisme Berlebihan

Ia mengatakan, modus penyelundupan rokok ilegal saat ini semakin beragam dan terorganisir. Salah satunya dengan cara meninggalkan barang di laut ketika pelaku mengetahui keberadaan aparat patroli.

“Pelaku memanfaatkan jalur laut gelap dan berusaha mengelabui petugas dengan meninggalkan muatan untuk kemudian diambil kembali oleh jaringan lain. Ini menjadi perhatian serius kami,” katanya.

Agung juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai karena termasuk pelanggaran hukum dan merugikan negara. Menurutnya, pengawasan tidak akan efektif tanpa dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. (*)

UPDATE

Play sound