Rabu, 29 April 2026

Selundupkan Ganja Pakai Karburator Paket Kiriman dari Batam Menuju Jakarta

Berita Terkait

 

batampos – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja dari Batam menuju Jakarta. Ganja seberat 26 gram tersebut akan dikirimkan dengan modus menyelipkan barang haram tersebut ke dalam paket kiriman karburator.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, mengatakan, penindakan ganja itu dilakukan pada 3 Februari lalu di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Awalnya, barang tersebut diberitahukan sebagai barang kiriman sparepart atau onderdil.

”Ini merupakan hasil kerja sama petugas pemeriksa barang pada Kantor Bea Cukai Batam yang dibantu dengan mesin X-ray dan Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam,” ujar Undani, kemarin.

Dari pemeriksaan, petugas mendapati karburator kendaraan yang disisipi dengan ganja. Di paket kiriman tersebut, tertera nama pengirim VP, dengan calon penerima berinisial P yang beralamat di perumahan di wilayah Pasar Minggu, Jakarta.

“Anjing Pelacak Bea Cukai Batam memberikan respons ketika memeriksa paket tersebut. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya,” kata Undani.

Undani menambahkan, atas temuan itu, pihaknya menye-rahkan barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut. ”Sudah diserahterimakan ke teman kepolisian untuk penyelidikan selanjutnya,” ungkapnya.

Undani menegaskan, upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar. (*)

 

 

Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK

UPDATE