Sabtu, 18 April 2026

Sengketa Lahan Tanjung Sengkuang Kembali Mencuat, Dugaan Mafia Tanah dan Intimidasi Disorot

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sengketa lahan di kawasan Kavling Tering Mas, RT 02 RW 21, Tanjung Sengkuang, Batuampar. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Persoalan lahan kembali mencuat di Kota Batam. Sengketa yang melibatkan dugaan praktik mafia tanah terjadi di kawasan Kavling Tering Mas, RT 02 RW 21, Tanjung Sengkuang, Batuampar. Kasus ini menyeret klaim kepemilikan, dugaan penjualan ilegal, hingga intimidasi dan ancaman terhadap pemilik lahan.

Kuasa hukum dari Kantor Hukum Tanwir & Partners, Yopta Eka Saputra Tanwir, menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya di alokasikan oleh BP Batam kepada koperasi harapan bangsa selaku pelaksana lapangan untuk kemudian lahan diperjualbelikan kepada masyarakat dalam bentuk Surat keterangan pembelian, seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Setelah proses ini dinyatakan selesai adanya kepemilikan atas lahan dalam bentuk Sertfikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Transaksi itu sudah berlangsung sejak lama dan dinyatakan tuntas sekitar 2023. Secara hukum, telah terjadi peralihan hak melalui mekanisme jual beli,” ujar Yopta, Jumat, (17/4).

Menurut dia, sebagai badan hukum, koperasi memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan distribusi lahan kepada anggota atau masyarakat.

Namun, persoalan muncul ketika ada pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan melakukan penjualan atas lahan yang sama.

Badan hukum seperti koperasi tidak bisa serta-merta dialihkan kepada induvidu dengan dalih ahli waris, mesti adanya rapat anggota bersama atau didalam perseroan terbatas dikenal sistem RUPS (Rapat Umum Pemilik Saham).

“Badan hukum ini adalah badan publik, tindakan ini patut diduga sebagai bentuk penipuan atau penggelapan,” kata dia.

Yopta juga mengungkapkan adanya indikasi praktik penjualan lahan secara ilegal melalui media sosial dan marketplace. Sejumlah warga disebut telah membeli lahan dari pihak yang tidak berwenang.

Kasus ini mulai terungkap ketika terjadi perbedaan data blok lahan. Salah satu pemilik lahan mendapati perubahan Kode dari blok F Nomor 1 menjadi F nomor 36 saat mengajukan pemasangan listrik ke PLN. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa lahan tersebut telah ditempati pihak lain.

“Dari situ terungkap adanya dugaan manipulasi dokumen. Bahkan pemasangan listrik sempat dilakukan, namun kemudian dibongkar setelah ada keberatan karena dinilai tidak sah,” ujar Yopta.

Ia menambahkan, pihaknya menyayangkan terjadinya praktek jual beli ilegal atas tanah yang bukan haknya antara pembeli dan penjual, mestinya tanggungjawab dinilai berada pada pihak penjual yang diduga melakukan perbuatan penggelapan atau pemalsuan dokumen atas tanah tersebut.

Selain sengketa administrasi, persoalan ini juga diwarnai dugaan intimidasi. Pemilik lahan, Rayon Sari, mengaku mendapat ancaman saat hendak membangun di atas lahan yang telah dibelinya.

“Saya membeli lahan ini secara sah dari koperasi dan memiliki dokumen lengkap. Tapi ada pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dan melarang kami membangun, bahkan disertai ancaman,” kata Rayon.

Ia mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat, namun belum mendapat respons. Karena itu, pihaknya berencana melaporkan kasus ini ke tingkat kepolisian daerah.

Kuasa hukum menyatakan tengah menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk pelaporan ke Polda Kepulauan Riau. Ia juga menduga praktik ini melibatkan jaringan terorganisasi yang memanfaatkan celah administrasi lahan.

Kerugian akibat kasus ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah per bidang, belum termasuk dampak tertundanya pembangunan oleh para pemilik lahan.

“Ini bukan sekadar sengketa biasa. Ada pola yang sistematis, dan kami menduga melibatkan jaringan mafia tanah,” ujar Yopta.

Lebih lanjut pihaknya berharap ini menjadi perhatian utama oleh BP Batam, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan mengantisipasi premanisme dan mafia tanah di kota Batam.

“Ada momentum untuk menghilangkan tindakan premanisme dan mafia tanah terutama untuk kaum rentan yang memilik keterbatasan akses terhadap perlindungan atas hukum,” ujarnya. (*)

ReporterAziz Maulana

UPDATE