Minggu, 19 April 2026

Serikat Pekerja Minta Wali Kota Batam Batalkan Kenaikan UMK 2022

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Buruh Kota Batam yang tergabung dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi demo di Gedung Graha Kepri, Kamis (25/11), menolak penetapan UMK 2022. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah poin dalam judicial review omnibus law Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020).

MK memutuskan bahwa Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat.

Lalu, apa efek keputusan MK ini terhadap Upah Minimum Kota (UMK) Batam yang sudah dibahas dengan acuan PP 36 yang merupakan turunan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto, mengatakan, pemerintah dalam hal ini Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, harus berani membatalkan hasil putusan dewan pengupahan kota terkait kenaikan UMK Batam Rp 35 ribu.

“Ya terkait inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja oleh MK, kita berharap segala putusan terkait UMK Batam oleh dewan pengupahan dibatalkan,” ujarnya.

Suprapto juga meminta Wali Kota Batam berani merekomendasikan upah di luar PP 36 tahun 2021, minimal diangka tujuh persen.

Disinggung mengenai hasil putusan MK ini, ia mengaku, pihaknya tengah konsolidasi dan melakukan pembahasan secara aliansi.

“Kita masih tunggu, karena di tingkat nasional juga sedang dibahas secara nasional,” pungkasnya.

Reporter: Rengga Yuliandra

UPDATE