
batampos – Ruang sidang Pengadilan Negeri Batam kembali dipenuhi perhatian pada Senin siang, (15/6). Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini, seorang calon lady companion (LC), menghadirkan saksi yang disebut mengetahui sejumlah peristiwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Eri Justiansyah, Fitri Rahma Rahayu alias Josevin memberikan keterangan yang membuka rangkaian kejadian di lokasi tempat korban tinggal. Josevin merupakan salah satu penghuni mess MK Manajemen yang juga ditempati Dwi Putri Apriliandini.
Dalam kesaksiannya, Josevin mengaku diminta salah seorang terdakwa, Papi Charles, untuk membantu membongkar kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lokasi. Permintaan itu, menurut dia, dilakukan tidak lama setelah dugaan penganiayaan terhadap korban terjadi.
Baca Juga: Teman Korban Tak Mau Membantu Saat Dwi Putri Dianiaya karena Takut akan Disiksa Juga
“Saya diminta Papi Charles untuk membantu bongkar CCTV. Saat itu saya tidak sendiri, bersama Lira dan Miu,” ujar Josevin di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan terdapat sekitar empat hingga lima unit kamera CCTV yang dilepas dari tempat pemasangannya. Setelah dibongkar, perangkat tersebut dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam kantong plastik.
“CCTV itu saya kasih ke Papi Charles. Kemudian dimasukkan ke kantong plastik dan disimpan oleh Papi Charles,” kata dia.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan. Pasalnya, keberadaan kamera pengawas dan rekamannya menjadi salah satu barang bukti yang telah diamankan penyidik sejak tahap penyidikan.
Menurut berkas perkara, penyidik menyita sedikitnya sembilan perangkat CCTV yang terdiri atas enam unit bermerek EZVIZ, dua unit bermerek EYESEC, dan satu unit tanpa merek. Selain itu, turut diamankan sembilan kartu memori (microSD), sebuah flashdisk yang berisi rekaman video, serta sejumlah media penyimpanan digital lainnya.
Tak hanya soal CCTV, Josevin juga mengungkap suasana di lokasi ketika korban berada di dalam sebuah ruangan yang disebut menjadi tempat terjadinya dugaan kekerasan.
Ia mengaku tidak menyaksikan secara langsung siapa yang melakukan penganiayaan terhadap korban. Namun, ia mendengar suara musik diputar dengan volume keras menggunakan speaker yang diambil dari kantor.
Menurut saksi, pengeras suara itu sengaja digunakan agar suara tangisan korban tidak terdengar ke luar ruangan.
“Saya tidak melihat langsung siapa yang menganiaya korban di dalam ruangan itu. Tapi di dalam ruangan itu tidak hanya Koko Wilson saja, ada juga Mami, Papi Charles dan Papi Tama,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami jaksa maupun majelis hakim untuk mengurai peran masing-masing terdakwa dalam perkara yang menyita perhatian publik Batam itu.
Dalam kesempatan yang sama, Josevin juga menyinggung sebuah rekaman video yang disebut menjadi pemicu kemarahan terdakwa Wilson terhadap korban. Video tersebut, menurut dia, memperlihatkan korban diduga mencekik Anik Istiqomah alias Mami.
Saksi menyebut video itu dikirim oleh Papi Charles kepada Wilson. Setelah melihat rekaman tersebut, Wilson disebut datang dan mempertanyakan tindakan korban.
“Setahu saya, Papi Charles yang mengirim video ke Koko Wilson. Setelah melihat video itu, Koko Wilson datang dan marah kepada korban,” kata Josevin.
Ia menambahkan, setiap kali dugaan kekerasan terhadap korban terjadi, sejumlah terdakwa berada di lokasi yang sama. Namun demikian, ia menyatakan tidak seluruhnya memiliki peran yang identik dalam peristiwa tersebut.
Persidangan juga mengungkap banyaknya barang bukti yang telah diamankan penyidik. Selain perangkat CCTV dan media penyimpanan digital, aparat turut menyita dua unit speaker, minyak urut GPU, tabung oksigen medis, lakban, borgol, serta berbagai barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sidang perkara dugaan pembunuhan Dwi Putri Apriliandini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Keterangan yang muncul di persidangan sejauh ini menjadi bagian dari upaya pembuktian yang tengah diuji di hadapan majelis hakim. Sementara itu, seluruh terdakwa tetap memperoleh hak untuk membela diri hingga pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

