
batampos – Gubernur DPW LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau, Yusril Koto, akhirnya angkat bicara setelah kantor organisasinya di Batam Centre menjadi sasaran aksi demonstrasi yang berujung perusakan, Senin (15/6).
Di tengah polemik yang terus bergulir, Yusril menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya terkait dugaan kejanggalan proyek pembangunan batu miring di Pulau Kasu merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang melekat pada lembaga swadaya masyarakat. Menurut dia, apa yang disampaikannya tidak ditujukan untuk menyerang individu tertentu, melainkan mendorong transparansi penggunaan anggaran publik.
“Kritik terhadap penggunaan anggaran negara tidak boleh dibalas dengan intimidasi, apalagi perusakan. Jika ada yang tidak sepakat, silakan tempuh jalur klarifikasi atau hukum, bukan dengan tindakan anarkis,” tegas Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima Batam Pos.
Baca Juga: Didemo, Yusril Koto Melawan, Curigai Ada Aktor di Balik Aksi Demo
Aksi demonstrasi yang berlangsung sehari sebelumnya menyebabkan sejumlah fasilitas kantor DPW LIRA Kepri mengalami kerusakan. Plang nama lembaga dirusak, sementara kaca kantor pecah akibat lemparan benda keras.
Meski menjadi sasaran kemarahan massa, Yusril mengaku tidak gentar. Ia justru menilai perbedaan pendapat seharusnya diselesaikan melalui dialog atau mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Yusril menjelaskan, video yang menjadi polemik tersebut dibuat sebagai bentuk kritik terhadap dugaan kejanggalan pelaksanaan proyek batu miring di Pulau Kasu yang dibiayai melalui APBD Kepri.
Baca Juga: Aliansi Masyarakat Pulau Kepung Kantor LIRA Kepri, Desak Yusril Koto Minta Maaf dan Tinggalkan Batam
Ia membantah tudingan bahwa dirinya menyebut proyek tersebut sebagai “proyek fiktif”. Dalam video itu, kata Yusril, dirinya menggunakan istilah “proyek siluman” untuk mempertanyakan informasi yang diterimanya terkait pekerjaan yang disebut sudah berjalan sebelum Surat Perjanjian Kerja (SPK) diterbitkan.
Persoalan itu, lanjut Yusril, bermula dari laporan yang diterima LSM LIRA Kepri mengenai pasokan material proyek yang disebut belum dibayarkan meskipun pekerjaan telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.
“Yang kami pertanyakan adalah mekanisme proyeknya. Bagaimana pekerjaan bisa berjalan jika dokumen kontraknya disebut belum terbit. Ini yang menurut kami perlu dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Ia menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan dalam video menggunakan istilah “dugaan” dan tidak pernah menyebut nama individu tertentu. Karena itu, menurutnya, kritik yang disampaikan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pencemaran nama baik maupun pelanggaran hukum lainnya.
Yusril juga menyayangkan tidak adanya upaya klarifikasi secara langsung sebelum muncul gelombang kecaman hingga aksi demonstrasi yang berujung perusakan kantor organisasinya.
Menurut dia, kritik terhadap proyek yang menggunakan uang rakyat seharusnya dipandang sebagai bagian dari pengawasan publik, bukan ancaman.
“Jika kritik terhadap proyek yang menggunakan uang rakyat dianggap sebagai kesalahan, maka ruang demokrasi akan semakin sempit. Hari ini mungkin saya yang menjadi sasaran, besok bisa siapa saja yang berani menyampaikan pendapat,” ujarnya.
Yusril juga menyoroti aksi demonstrasi yang ditujukan kepada dirinya. Ia menduga aksi tersebut tidak terlepas dari pihak-pihak yang merasa terganggu dengan sorotan yang diberikan LSM LIRA terhadap proyek tersebut.
“Saya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun, saya mencurigai ada pihak-pihak tertentu yang menunggangi aksi ini. Saya menduga kuat ada oknum DPRD yang menunggangi aksi itu. Oknum itu merasa terganggu dengan informasi yang saya sampaikan terkait proyek tersebut, ” kata Yusril.
Yusril berharap polemik yang berkembang dapat diselesaikan secara proporsional berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dan menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kita boleh berbeda pandangan, tetapi jangan sampai perbedaan itu berubah menjadi tindakan yang merusak demokrasi dan supremasi hukum,” tutupnya. (*)

