Rabu, 17 Juni 2026

Didemo, Yusril Koto Melawan, Curigai Ada Aktor di Balik Aksi Demo

Berita Terkait

Aksi demonstrasi yang dilakukan sekelompok masyarakat di kantor DPW LSM LIRA Kepri, kawasan Batam Centre, Senin (15/6).

batampos – Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto, menanggapi santai aksi demonstrasi yang dilakukan sekelompok masyarakat di kantor DPW LSM LIRA Kepri, kawasan Batam Centre, Senin (15/6). Meski massa menyampaikan berbagai tuntutan terhadap dirinya, Yusril menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya terkait proyek batu miring di Pulau Kasu merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan lembaganya.

Melalui keterangan resmi yang disampaikan kepada media, Yusril menjelaskan dirinya tidak dapat menemui para pendemo karena sedang berada di luar daerah. Saat ini ia tengah menjalankan kegiatan sosial di Sumatera Barat dan selanjutnya akan menghadiri peringatan HUT LSM LIRA ke-21 di Medan pada 19 hingga 21 Juni 2026.

Menurut Yusril, agenda perjalanan tersebut telah direncanakan jauh hari dan dibuktikan dengan sejumlah dokumen resmi, termasuk Surat Keputusan Kepala KPU BC Batam serta surat keterangan dari Ditlantas Polda Kepri yang diterbitkan sejak akhir Mei 2026.

Baca Juga: Aliansi Masyarakat Pulau Kepung Kantor LIRA Kepri, Desak Yusril Koto Minta Maaf dan Tinggalkan Batam

Menanggapi video TikTok yang menjadi sorotan massa aksi, Yusril menegaskan konten yang diunggah pada 5 Juni 2026 itu dibuat sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek pembangunan batu miring di Pulau Kasu.

Ia membantah tudingan bahwa dirinya telah menuduh pihak tertentu. Menurutnya, dalam video tersebut seluruh narasi disusun menggunakan kata “dugaan” dan “diduga” sehingga tidak menunjuk atau memvonis individu maupun pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kalimat minta transparansi dan desak pengusutan adalah hak warga negara. LSM memiliki fungsi kontrol sosial untuk mendorong aparat penegak hukum mengusut suatu perkara yang dianggap perlu mendapatkan perhatian,” ujar Yusril.

Yusril mengungkapkan, persoalan ini berawal dari laporan salah seorang pengurus LIRA yang juga merupakan pemilik toko material bangunan. Berdasarkan informasi yang diterima, material untuk proyek batu miring di Pulau Kasu telah dipasok sejak September 2025 hingga Mei 2026, namun hingga kini belum menerima pembayaran.

Menurutnya, pihak pelaksana proyek beralasan pembayaran belum dapat dilakukan karena Surat Perjanjian Kerja (SPK) dari instansi terkait belum diterbitkan. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang mendorong LIRA meminta adanya penjelasan dan pengusutan lebih lanjut.

“Bagaimana bisa pengerjaan fisik di lapangan sudah dilakukan terlebih dahulu sementara SPK-nya sendiri belum terbit? Ini yang kami minta untuk diusut secara tuntas dan transparan,” tegasnya.

Di tengah polemik yang berkembang, Yusril juga menyoroti aksi demonstrasi yang ditujukan kepada dirinya. Ia menduga aksi tersebut tidak terlepas dari pihak-pihak yang merasa terganggu dengan sorotan yang diberikan LSM LIRA terhadap proyek tersebut. Meski demikian, ia mengaku tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun, saya mencurigai ada pihak-pihak tertentu yang menunggangi aksi ini. Dugaan saya mengarah kepada oknum yang merasa terganggu dengan informasi yang saya sampaikan terkait proyek tersebut,” kata Yusril.

Ia bahkan menduga adanya keterlibatan seorang oknum anggota DPRD yang merasa terusik dengan informasi yang diungkapnya.

“Saya menduga kuat ada oknum DPRD yang menunggangi aksi itu. Saya menduga ada pihak yang kemudian membentuk opini sehingga masyarakat ikut tersulut. Dugaan ini tentu perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya.

Yusril berharap polemik yang terjadi dapat diselesaikan secara terbuka berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan bahwa LSM LIRA Kepri akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari peran organisasi dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pembangunan di daerah. (*)

UPDATE