Kamis, 30 April 2026

Sidang Penuntutan Oknum Pejabat Pertamina Ditunda

Berita Terkait

 

batampos – Sidang tuntutan hukuman perkara pencabulan remaja 12 tahun yang dilakukan TNM, oknum pejabat Pertamina di Batam yang harusnya digelar Selasa (22/2/2022), akhirnya ditunda. Alasan penundaan karena tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam belum siap.

Dalam sidang virtual yang berlangsung tertutup, JPU Kar-yo So Immanuel, meminta waktu kepada majelis hakim Pengadilam Negeri (PN) Batam untuk menunda sidang. Sebab, berkas tuntutan belum selesai disusun.

“Yang Mulia, surat tuntutan belum siap. Mohon diberi waktu dibacakan pada sidang selanjutnya,” kata jaksa yang akrab disapa Noel menggantikan JPU Herlambang.

Majelis hakim yang diketui Nora Gaberia didampingi Dwi Nuramanu dan Setyaningsih, menyanggupi permintaan jaksa. Sidang pun ditunda satu pekan ke depan atau pada Selasa (1/3/2022).

“Saudara terdakwa, sebenarnya hari ini (kemarin) agenda sidangnya adalah pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa. Namun, surat tuntutannya belum siap, maka sidang akan kita tunda hingga minggu depan,” kata hakim Nora sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Pada sidang sebelumnya, TNM, oknum pejabat Pertamina yang sempat bertugas di Pulau Sambu, Batam, ternyata tak menye-sali perbuataanya mencabuli V hingga hamil. Alasannya, persetubuhan dengan remaja 12 tahun itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Dikatakan jaksa Herlambang, terdakwa TNM mengaku sudah mengetahui V masih di bawah umur.

Namun, ia mengaku suka dengan korban yang memiliki paras cantik. Apalagi, postur tubuh korban tak terlihat seperti anak usia 12 tahun.

Padahal, terungkap juga bahwa korban mau diajak berhubungan badan oleh terdakwa yang berusia 44 tahun itu, karena diiming-imingi uang. Sehingga, korban yang masih remaja pun tergiur dan menuruti kemauan pelaku.

Keterangan terdakwa nantinya akan dijadikan pertimbangan saat penuntutan. Dimana rencananya, sidang tuntutan akan diagendakan mingggu depan.

Dalam dakwaan, TNM diduga telah mencabuli V berulangkali hingga remaja berusia 12 tahun itu hamil. Bahkan, terdakwa juga diduga memaksa korban untuk menggugurkan kandungan korban yang telah memasuki usia 5 bulan.

Atas dugaan perbuaataan itu, TNM dianggap melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan pasal 348 ayat 1 KUHPidana. (*)

 

 

Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK

UPDATE