Kamis, 2 Mei 2024
spot_img

Syarat Masuk Singapura Kembali Berubah

Berita Terkait

spot_img

batampos.co.id – Singapura menetapkan Indonesia masuk dalam kategori kedua untuk status negara yang melakukan perjalanan ke negeri singa tersebut, mulai 11 November mendatang.

Berdasarkan keterangan Kedutaan Besar Singapura di Jakarta, negeri jiran tersebut memperbarui langkah-langkah perbatasan untuk Warga Singapura, penduduk permanen, dan pemegang pass jangka panjang.

Bagi Warga Singapura, penduduk permanen atau pemegang pass jangka panjang, dengan riwayat perjalanan 14 hari di Indonesia, ketika melakukan perjalanan ke Singapura, ada sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi.

Pertama, harus melakukan tes rapid antigen atau tes PCR sebelum keberangkatan ke Singapura.

Hasil rapid tes harus dikelola secara profesional oleh dan menyertakan hasil tes dalam Bahasa Inggris dan menyatakan tanggal tes, nama pengunjung, dan tanggal lahir serta nomor paspor.

Kemudian menjalani karantina selama 7 hari di hotel atau penginapan. Bagi wisatawan yang memiliki anggota keluarga yang rentan Covid-19, dingatkan mengisolasi di kamarnya dan meminimalkan kontak dengan anggota rumah tangga yang rentan tersebut.

Dan terakhir setelah 7 hari karantina, maka harus melakukan tes PCR kembali.

Reporter: Rifki Setiawan

spot_img

Update