Minggu, 26 April 2026

Syarat Penerbangan Domestik Merujuk SE Nomor 22

Berita Terkait

Para calon penumpang memberikan surat keterangan rapid test dan PCR kepada petugas KKP Kelas I Batam di depan pintu masuk keberangkatan di Bandara Internasional Hang Nadim. Foto: Messa Haris/batampos.co.id

batampos – Kasus Covid-19 mengalami peningkatan tajam dalam sepekan ini di Kepri. Namun, untuk syarat penerbangan masih belum ada perubahan. Masih tetap sama dengan beberapa waktu sebelumnya.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas I Batam, dr Achmad Farchanny, MKM, mengatakan aturan perjalanan domestik masih merujuk pada Surat Edaran Nomor 22 tahun 2021.

“Domestik SE Nomor 22 tahun 2021 dan internasional SE Nomor 4 tahun 2022,” kata Farchanny, Senin (7/2).

Berdasarkan SE Nomor 22 tahun 2021 setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pelaku perjalanan moda transportasi udara, wajib menunjukan dokumen negatif PCR jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama.

Namun, jika sudah mendapatkan vaksin dosis pertama dan kedua, cukup memperlihatkan surat negatif hasil pemeriksaan antigen. Pelaku perjalanan jarak jauh, dengan menggunakan kendaraan pribadi bisa menunjukan dokumen negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan Antigen atau PCR.

Hal yang sama juga berlaku, bagi pelaku perjalanan dengan menggunakan kapal laut. Berdasarkan aturan ini, dikecualikan menunjukan kartu vaksin jika pelaku perjalanan di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik atau transportasi barang dan pelaku perjalanan yang memiliki kormobid, sehingga tidak bisa divaksin sementara waktu.

Sedangkan pelaku perjalanan internasional, berdasarkan SE Nomor 4 tahun 2022. Setiap Warga Negara Indonesia diizinkan memasuki Indonesia, sesuai protokol kesehatan yang ketat.

Pembatasan bagi Warga Negara Asing (WNA), masuk ke Indonesia ataupun transit. Namun, ada pengecualian untuk kriteria yang memenuhi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 34 tahun 2021, lalu dengan WNA dari negara asal yang sudah menjalani skema perjanjian dengan Indonesia seperti Travel Corridor Arranggement. Selain itu, WNA diizinkan masuk juga jika mengantong izin khusus dari Kementerian atau Lembaga Negara.

Baik WNA maupun WNI, wajib menunjukan kartu vaksin, lalu menunjukan dokumen negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan PCR. Baik WNI maupun WNA, wajib menjalani karantina. Bagi yang sudah vaksin dosis kedua, hanya menjalani selama 5 hari. Sedangkan baru mendapatkan dosis pertama, menjalani karantina selama 7 hari.

WNI dengan kriteria sebagai PMI, pelajar atau mahasiswa, pegawai pemerintah, perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan, biaya karantina ditanggung pemerintah.

Sedangkan WNI di luar kriteria tersebut, biaya karantina ditanggung mandiri. Begitu juga dengan WNA. (*)

Reporter : FISKA JUANDA

UPDATE