Kamis, 23 April 2026

Tempat Wisata Milik Pemerintah Semua Ditutup

Berita Terkait

Taman Engku Hamidah ditutup selama periode Libur Natal dan Tahun Baru. F.Iman Wachyudi/Batampos

batampos – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kota Batam mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Batam.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, penutupan sejumlah tempat wisata yang dikelola oleh pemerintah adalah salah satu upaya yang dilakukan, untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

“Sudah ada surat edaran (SE), saya harapkan semua mematuhi aturan ini ya, agar pengendalian penyebaran virus bisa maksimal,” kata Rudi, Kamis (23/12).

SE ini dibuat atas dasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Daftar Objek Wisata di Batam yang Ditutup Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Adapun yang diatur yakni pengawasan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan paling banyak 75 persen dari kapasitas, diantaranya tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.

“Pembatasan kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” ujarnya.

Pagelaran seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton. Selanjutnya yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang

“Selama periode Natal dan Tahun Baru alun-alun Engku Putri dan objek wisata milik pemerintah lainnya ditutup untuk umum,” tegas Rudi.

Pedagang kaki lima di pusat keramaian tetap diperkenankan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Jajaran Pemerintah Kota Batam bersama TNI-POLRI dan Organisasi Perangkat Daerah Kota Batam terkait termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Periindungan Masyarakat (Satlinmas) serta Dinas Pemadam Kebakaran akan melakukan pengawasan terkait pelaksanaan Surat Edaran Walikota ini.

Hal itu dilakukan untuk mencegah dan mengatasi aktivitas pubiik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Mencegah dan mengatasi aktifitas berkumpul kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasiitas hiburan (Pusat Perbelanjaan dan Restoran), tempat wisata, fasilitas ibadah, selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). (*)

Reporter : YULITAVIA

UPDATE