
batampos.co.id – Kasus gugatan perceraian di Pengadilan Negeri Batam meningkat sejak pandemi Covid-19. Rata-rata, penyebab perceraian karena alasan ekonomi.
Humas PN Batam, Yoedi Anugrah Pratama, mengatakan, pada 2020 angka gugatan perceraian yang masuk di PN Batam ada 212 kasus. Kemudian, tahun ini hingga awal November, angka perceraian tercatat 187 kasus.
”Jika dibandingkan tahun lalu, gugatan perceraian sedikit menurun. Namun, dibanding sebelum pandemi, angka ini diperkirakan meningkat,” ujar Yoedi kepada Batam pos, Kamis (11/11/2021).
Penyebab gugatan perceraian paling banyak masalah ekonomi, kemudian perselisihan karena tidak cocok dan pihak ketiga. Gugatan juga didominasi dilayangkan oleh pihak perempuan atau istri.
”Masalah ekonomi dan cekcok penyebab utama. Jadi, memang pihak laki-laki kebanyakan tak bisa memenuhi nafkah, karena tak ada usaha atau tidak bekerja,” imbuh Yoedi.
Menurut dia, pasangan muda mendominasi proses gugatan perceraian di PN Batam. Sedangkan untuk pasangan yang sudah lama atau di atas 10 tahun, jumlahnya tak banyak.
”Rata-rata usia perkawinan muda, di bawah 5 tahun. Ada juga yang anak-anaknya sudah dewasa, tapi tak banyak, hanya beberapa saja,” terang Yoedi.
Lama proses persidangan tergantung dari saksi dan pembuktian. Ada yang putus hanya dengan beberapa kali sidang saja.
”Ada juga yang rujuk saat proses sidang, itu tahun lalu ada satu. Untuk tahun ini belum ada,” pungkasnya.
Seperti diketahui, untuk kasus pengajuan perceraian masyarakat yang non muslim, dilakukan di Pengadilan Negeri Batam. Sementara untuk muslim di Pengadilan Agama.
Sebelumnya, Pengadilan Agama (PA) Batam di Sekupang merilis informasi yang menyebut bahwa periode Janurai-Oktober ini, sudah ada 1.716 kasus perceraian masuk ke PA Batam.
Kasus perceraian ini masih didominasi gugatan pihak istri atau dikenal cerai gugat. Wakil Kepala PA Batam, Syarkasyi, mengatakan, kasus perceraian yang masuk sampai 21 Oktober 2021 sebanyak 1.557 perkara, di antaranya sudah diputus atau diterbitkan akta perceraiannya oleh Pengadilan Agama.
Ia menyebutkan, cerai gugat dipicu dari beberapa faktor penyebab gugatan. Paling banyak adalah masalah nafkah, perselisihan pertengkaran terus menerus. Sementara sisanya seperti faktor ekonomi.
”Cerai gugat paling banyak itu karena suami tak memberi nafkah istri,” ujarnya.
Selain itu, faktor lainnya yang memicu perceraian juga ada dari faktor poligami, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan faktor perselingkuhan atau zina.
Sementara itu, untuk cerai talak yang paling mendominasi karena perselisihan sehingga menyebabkan pertengkaran terus menerus. Ada juga istri meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama, perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga dan sebagainya.
PA Batam juga berhasil memediasi lebih dari 100-an kasus perceraian, sehingga pasangan suami istri bisa rujuk atau dipersatukan kembali untuk melanjutkan pernikahan yang sempat bermasalah.
”Kami tidak hanya menerima gugatan suami atau istri yang bercerai dan mengabulkan gugatan. Tetapi Ada juga yang ketika kasusnya diajukan, namun setelah dimediasi pihak Pengadilan Agama, mereka memilih rujuk atau melanjutkan rumah tangganya,” ujar Syarkasyi.
Pihaknya mencatat, dari Januari hingga 21 Oktober 2021, ada 158 kasus perceraian yang dicabut oleh PA Batam. Kasus tersebut terdiri dari 59 cerai talak dan 99 cerai gugat.
Alasan pencabutan bermacam, ada juga yang memilih melanjutkan pernikahan setelah dimediasi.
”Ya, yang dicabut ada 158 kasus,” ujarnya.
Selain itu, kasus yang ditolak berjumlah enam kasus, tidak diterima 25 kasus, digugurkan 13 kasus dan dicoret 12 kasus.
”Ada juga ditolak karena berkas tidak lengkap dan sebagainya,” tambah Syarkasyi.
Reporter: Yashinta

