
batampos – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam SE Nomor 12 Tahun 2022 itu Kota Batam ditetapkan sebagai level 2. Penetapan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022.
Perlu diketahui pada PPKM level 2, pelaksanaan pembelajaran disatuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.
Sedangkan pelaksanaan kegiatan perkantoran/pemerintah daerah menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan Work From Office (WFO) 75 persen.
Serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi, informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri serta tempat yang menyediakan kebutuhan pokok dapat beroperasi 100 persen.
Sedangkan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti restoran, rumah makan dan sejenisnya tetap diizinkan. Namun harus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Namun untuk jam operasional hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan restoran yang hanya melayani pesan-antar tetap diizinkan beroperasi 24 jam.
Masyarakat yang ingin berkunjung ke mall, pusat layanan pemerintah, bioskop dan lainnya wajib wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi.(*)
Reporter: Messa Haris

