
batampos – Polisi tengah memperketat penindakan terhadap kendaraan yang terjaring razia balap liar maupun penggunaan knalpot brong di Kota Batam. Mulai tahun 2026, sepeda motor yang disita tidak lagi dapat langsung diambil di kantor polisi, melainkan baru bisa dikembalikan kepada pemilik setelah seluruh proses persidangan di pengadilan selesai.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Pengadilan Negeri (PN) Batam. Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, menilai langkah tegas kepolisian melalui persidangan diperlukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Baca Juga: Penyelundupan 3 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan, Barang Bukti Dimusnahkan di Batam
“Pihak kepolisian harus bertindak tegas dan barang bukti pelanggaran lalu lintas harus diproses secara tegas, sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas dan mewujudkan tertib berlalu lintas di Kota Batam,” ujar Wattimena, Kamis (23/7).
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu diterapkan mengingat perkembangan Kota Batam dalam dua tahun terakhir yang semakin padat dan pesat. Ia menilai Batam kini tidak hanya berkembang sebagai kota industri, tetapi juga menuju kota pariwisata yang membutuhkan tata kelola lalu lintas yang lebih tertib.
“Hal tersebut harus dilaksanakan karena tanpa disadari perkembangan Kota Batam dalam dua tahun belakangan ini sangat padat dan berkembang dari kota industri menuju kota pariwisata,” katanya.
Baca Juga: Aksi Rekam Diam-Diam di Toilet Pelabuhan Digagalkan, Korban Pilih Berdamai
Wattimena juga meminta kepolisian tidak hanya fokus menindak pelanggaran kendaraan roda dua, tetapi juga kendaraan roda empat, terutama truk kontainer dan kendaraan besar lainnya yang kerap melaju ugal-ugalan di jalan raya.
“Bukan hanya kendaraan roda dua, tetapi juga roda empat, terutama kendaraan besar seperti kontainer dan sejenisnya yang sering kali ugal-ugalan. Pihak kepolisian lalu lintas harus tegas tanpa pandang bulu dalam mengambil tindakan demi tertibnya lalu lintas di Kota Batam,” tegasnya.
Dengan kebijakan baru tersebut, kendaraan yang terjaring razia balap liar maupun penggunaan knalpot brong akan tetap ditahan sebagai barang bukti hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar serta menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di Kota Batam. (*)

